BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora mendalami dugaan netralitas ASN yang dilakukan camat Todanan.
Sebab, dia diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dugaan itu muncul setelah beredarnya foto dan video camat dengan para kades.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Irfan Syaiful Masykur menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti terkait informasi itu.
Lantaran hingga saat ini masih masih proses pendalaman.
”Kami masih mendalami kebenaran itu. Masih mencari informasi terkait hal itu," paparnya.
Untuk itu, hingga saat ini dia belum bisa memastikan kemungkinan adanya indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan camat Todanan dan 20 kades se-Kecamatan Todanan.
Pihaknya akan menindaklanjuti dugaan itu, berdasarkan mekanisme yang ada. Yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020.
”Kami mengimbau agar warga yang memeroleh informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas atau pemilihan, disampaikan ke kami," tambahnya.
Irfan juga mengimbau agar para ASN, kades, dan perangkat desa menjaga netralitas.
Jangan sampai melakukan aktivitas langsung maupun melalui media sosial (medsos) yang mengarah kepada dukungan salah satu paslon.
”Ini tahun politik. Jangan sampai teman-teman melakukan pelanggaran seperti saat Pemilu 2024. Hati-hati bermedia sosial. Jangan sampai menunjukkan simbol dan hal lain yang mengarah ke unsur pelanggaran," pesannya.
Pada masa Pemilu 2024, ada salah satu camat di Kabupaten Blora terkena sanksi, lantaran melanggar netralitas ASN.
Sebab, menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon. Untuk itu, Irfan berharap hal itu tak terjadi lagi. (tos)
Editor : Ali Mustofa