Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Apes! Berniat Edarkan Sabu di Blora, Pria Warga Gunem Rembang Ini Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya

Eko Santoso • Selasa, 1 Oktober 2024 | 23:28 WIB

 

MERESAHKAN: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat menanyai pelaku.
MERESAHKAN: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat menanyai pelaku.

BLORA – Warga asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang berinisial PS berusia 19 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora.

PS ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkotika di Kabupaten Blora jenis sabu-sabu.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto ketika menggelar konfrensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa (01/10) didampingi Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan kelurahan Beran Kecamat Blora.

Baca Juga: Mobil Angkut Durian Tiba-tiba Hangus Terbakar di Pecangaan Jepara, Begini Kronologi dan Kondisi Pengendara

"Tersangka diamankan Pada hari Jum’at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, Di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran Kecamatan Blora Kabupaten Blora, " ucap Kapolres Blora.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening.

Kemudian di bungkus kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam, lalu dimasukan kedalam bungkus rokok Sukun warna putih.

Setelah itu satu buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis Sabu.

Yang dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan kedalam kedalam bungkus rokok kedalam bungkus rokok Sukun warna putih.

"Kemudian satu buah korek api warna kuning. Satu potong Celana pendek warna hitam. Satu Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#sabu #ancaman pidana #narkoba #barang bukti #polisi #narkotika #blora #polres