BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mengumumkan batasan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dikethaui lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye, jumlah maksimal yang diizinkan adalah Rp 16.150.500.000 (enam belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, menjelaskan batasan dana kampanye ini ditetapkan melalui hasil rapat koordinasi KPU yang melibatkan pasangan calon (paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ini semua mengacu pada PKPU terkait kampanye dan dana kampanye,” imbuhnya.
Hingga saat ini, dua pasangan calon sudah melaporkan dana kampanye mereka sejak 24 September.
Laporan ini mencakup perbaikan yang kemudian diperbaharui dan diumumkan oleh KPU. “Dari perbaikan itu, semalam kita umumkan,” kata Solikin.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 yang berisi hasil penerimaan awal dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Blora 2024.
Untuk pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri), dana kampanye awal yang dilaporkan adalah saldo Rp 5000.000 ditambah dengan Rp 8.750.000 dalam bentuk barang serta Rp 5.000.000 untuk jasa. Total dana kampanye mereka mencapai Rp 18.750.000.
Dari jumlah tersebut, mereka telah mengeluarkan Rp 13.750.000, sehingga saldo tersisa saat ini adalah Rp 5.000.000.
Sementara itu, pasangan Abu Nafi-Andika Adhikrisna melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 30.000.000 yang hingga saat ini belum digunakan dan masih tersisa utuh.
“Nanti mereka juga kami minta untuk melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November. Berbeda dengan pemilu, laporan ini harus disampaikan sebelum Pilkada,” tambahnya.
Setelah laporan diterima, KPU akan melakukan pengecekan dan audit untuk memastikan bahwa semua laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim