CEPU - Rangka besi material baliho bando yang membahayakan pengguna jalan di Jalan Pemuda, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu berhasil diturunkan Satpol PP Kabupaten Blora.
Material tersebut dianggap membahayakan pengendara hingga turun surat penindakan sekretariat daerah.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Blora Dananjaya Hudha Setiawan mengatakan, pihaknya setelah mendapat surat dari Sekda Blora untuk dipasrahi merobohkan bando baliho reklame yang ada Jalan Pemuda Kecamatan Blora dan Jalan Pemuda Cepu.
Penurunan dua baliho besar itu diberikan waktu dua hari, Rabu dan Kamis dimulai jam 09.00 sampai selesai.
“Bando reklame yang ada melanggar aturan. Dasarnya ada di Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang reklame yang melintang. Ditambah Perda nomor 2 tahun 2015 yang membahayakan harus dirobohkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya penurunan bando baliho ini perlu memblokade jalan agar penurunan rangka besi baliho.
Bando baliho itu membahayakan pengendara sudah cukup lama, namun pihaknya perlu menunggu surat perizinan dari Sekda Blora.
“Personel penertiban yang kami turunkan ada 10 orang. Ada empat baliho yang menjadi tanggung jawab pemkab, bertempat di depan Satlantas Blora, Mall Luwes, SMP Kristen Blora dan Jalan Pemuda Cepu,” jelasnya. (ari/ali)
Editor : Ali Mustofa