Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kerugian Pencurian LPJU Blora-Randublatung Capai Rp 27 Juta, Polisi Buru Pelaku

Eko Santoso • Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:56 WIB
PARAH: Salah satu tiyang PJU tenaga surya yang dirusak seorang warga Blora yang tak bertanggungjawab.
PARAH: Salah satu tiyang PJU tenaga surya yang dirusak seorang warga Blora yang tak bertanggungjawab.

BLORA - Raibnya lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Blora-Randublatung, kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut pihaknya sudah menerima laporan terkait pencurian LPJU di Jalan Blora-Randublatung. 

"Ini masih di Lidik sama anggota," jelasnya. 

Menurutnya sejauh ini hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari dinas terkait pencurian LPJU hanya di sekitar Klopoduwur dan sekitar wilayah Banjarejo. 

"Untuk wilayah Randublatung tidak ada pencurian LPJU sudah di sisir anggota dan infonya di Klopoduwur. Dan wilayah sekitar Banjarejo masih kita lidik," imbuhnya. 

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Perlengkapan Jalan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora Peny Astuti menyebut pihaknya mengetahui ada perusakan LPJU tenaga surya itu sejak tanggal 20/7. 

Dari situ kemudian ditelusuri. Hasilnya total ada sembilan LPJU di sepanjang Jalan Blora-Randublatung yang dirusak. Mulai dari wilayah Klopoduwur. Ke selatan. 

"Itu PJU Tenaga Surya yang dipasang 2021 lalu. Waktu itu dipasang 11," imbuhnya. 

Menurutnya dari 9 LPJU TS yang dirusak tipikalnya sama. Yang dirusak bagian tiyang sampai roboh. Tiang PJU dirusak dengan cara digergaji. 

"Kemudian diambil lampunya. Kalau nilai kerugian per lampu sekitar Rp 3 juta,an," imbuhnya. 

Lampu yang diambil itu menurutnya satu komponen. All in one. Terdiri juga dari baterai dan panel. 

Sehingga bila dikalkulasi mencapai Rp 27 juta. Ditambah dengan kerugian kerusakan tiyang PJU.

Menurutnya meski nilai kerugian tak seberapa namun perusakan itu tetaplah tindak pidana. Sehingga dilaporkan ke kepolisian. 

"Kerugian negara gak signifikan. Secara material gak besar. Namun ini tetep kriminal. Dan biar gak merembet kemana-mana," tuturnya. (tos/zen)

Editor : Abdul Rokhim
#Jalan Blora Randublatung #27 Juta #LPJU hilang #lampu penerangan #lpju