Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku Pencurian Motor dan Handphone di Randublatung Blora Berhasil Dibekuk di Grobogan, Begini Kronologinya!

Eko Santoso • Selasa, 30 Juli 2024 | 05:20 WIB

 

GELAR PERKARA: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto bersama jajarannya menggelar pres rilis di kasus pencurian, Senin (29/7).
GELAR PERKARA: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto bersama jajarannya menggelar pres rilis di kasus pencurian, Senin (29/7).

BLORA – Warga Cepu MI, 40, ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora.

MI ditangkap setelah menggondol dua motor dan satu handphone.

Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah kecamatan Randublatung. Sementara ia ditangkap saat di Kecamatan Penawangan, Grobogan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto ketika menggelar konferensi pers, Senin (29/07), dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet dan Plh.

Kasi Humas AKP Subardi menyampaikan bahwa waktu dan tempat kejadian perkara adalah di rumah Sulistiyono, di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung.

"Terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban, Saudara Sulistiyono di Desa Kalisari Kecamatan Randublatung," ucapnya. 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa tersangka diamankan di wilayah kecamatan Penawangan, Grobogan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah," tambah Kapolres Blora.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merek Redmi note 9 warna hijau.

Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi (napol).

Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol. Suta satu buah bronjong. Satu buah kaos oblong.  

Dan satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam (disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain).

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara," jelasnya. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#motor #barang bukti #grobogan #pencurian #polisi #kerugian #blora #handphone #hp #penjara