Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buntut Temuan Dugaan Bahan Berbahaya, Produksi Gula Merah di Cepu Blora Akhirnya Dihentikan

Arif Fakhrian Khalim • Selasa, 30 Juli 2024 | 03:17 WIB
RUMAH INDUSTRI: Petugas kepolisian gabungan dari Polres Blora dan Polsek Cepu melakukan peninjauan ke rumah industri gula merah di Dukuh Ngledok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.
RUMAH INDUSTRI: Petugas kepolisian gabungan dari Polres Blora dan Polsek Cepu melakukan peninjauan ke rumah industri gula merah di Dukuh Ngledok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.

BLORA – Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dan Kepolisian Resor (Polres) Blora mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kegiatan produksi dan distribusi gula merah yang diduga menggunakan bahan berbahaya.

Padahal, dalam sehari rumah produksi gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu mampu menghasilkan tiga sampai lima kuintal per hari.

Baca Juga: Petugas Sidak Produksi Gula Merah Rumahan di Cepu Blora, Temukan Dugaan Bahan Baku Berbahaya


Lasdi, pemilik industri gula merah di Dukuh Nglebok Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu mengatakan, usaha yang dijalani sudah satu tahun berjala.

Dia mengaku, dalam sehari mampu memproduksi gula merah masak dalam jumlah banyak. Jumlahnya mencapai 300 sampai 500 kilogram dalam satu hari.


“Produksi gula merah yang saya buat, terkadang tidak tentu jumlahnya. Untuk karyawan industri gula merah ini ada 9. Karyawan bagian masak lima orang dan bagian bungkus 4 orang,” ujarnya.


Dia menjelaskan, gula merah masak yang  diproduksi menggunakan bahan baku yang sewajarnya. Meliputi, gula tebu, glukosa, gula pasir dan madu.


“Penjualan gula merah masak yang kami produksi itu dikirim ke daerah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Belum merambah ke pasar-pasar,” ujarnya.


Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan, peninjauan dan pemeriksaan data pribadi pemilik industri gula merah yang ada di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.

Sebagai bentuk hasil dari peninjauan lapangan dan perlindungan pada masyarakat, kemudian menghimbau kepada pemilik industri untuk memberhentikan kegiatan produksi dan distribusi gula merah yang sifatnya sementara.

Baca Juga: Soal Temuan Dugaan Bahan Berbahaya Produksi Gula Merah di Cepu Blora, Begini Kata Dinas


“Kami menghimbau kepada Lasdi untuk memberhentikan proses produksi dan distribusi gula merah sampai hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Blora selesai.

Kami belum bisa melakukan penindakan dan langkah kedepannya, pasalnya masih dalam dugaan dan harus mengacu dari hasil uji laboratorium terlebih dahulu,” ucapnya.

 

Dia mengaku akan mengutamakan tindakan preventif. Dengan mengedukasi pemilik industri untuk tidak lagi menggunakan bahan berbahaya.

Menghimbau untuk mengurus surat izin ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan pelatihan kesehatan industri rumah tangga.


“Intinya kami mengutamakan upaya pelatihan terlebih dahulu kepada pemilik industri setelah hasil lab keluar. Jika telah dilakukan pelatihan dan dihiaraukan. Maka akan kami sangka dengan pasal pidana yang berkaitan dengan undang-undang kesehatan pangan atau undang-undang tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.


Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi gula merah.

Pasalnya, akan berdampak pada kesehatan jika dimakan secara berkelanjutan.

“Kami melihat di rumah produksi gula merah iini, bahan baku gula yang digunakan sangat jauh dari kriteria gula murni yang dari nira kelapa,” tambahnya. (ari)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#kesehatan #Gula merah #konsumsi #blora #berbahaya