BLORA - Kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha kini memasuki babak baru.
Terbaru, kasus itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Langkah itu bukan tanpa alasan, sebab ada dugaan angka fraud disinyalir mencapai miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus yang terjadi di bank perkreditan tersebut.
Namun, menurut informasi yang ia terima, Kejati Jateng juga telah mendapatkan laporan kredit macet di tubuh salah satu bank daerah itu.
"Jadi ternyata Kejati juga mendapat laporan dan melakukan pendalaman," ujarnya.
"Setelah kami dalami juga panggil beberapa pihak, akhirnya kami limpahkan ke Kejati Jateng langsung untuk kedepannya,’’ lanjutnya.
Pihaknya juga telah memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi. Pendalaman dugaan tersebut masih di Intel.
"Kami kemarin panggil Kasubag hingga Kabag. Perkara yang terjadi di Bank Blora Artha ini sebenarnya di luar apa yang menjadi pendampingan kejaksaan," katanya.
"Angka kredit macet yang kami ketahui melalui klarifikasi itu hanya Rp 500 juta dan Rp 100 juta, tidak ada menyebutkan Rp 15 miliar," jelasnya
Editor : Abdul Rokhim