Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPPKAD Blora Terima Transferan Uang Honor Tak Wajar dari Anggota DPRD, Segini Nilainya

Nibros Hassani • Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:14 WIB
Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamuji. Foto: EKO SANTOSO/RADAR KUDUS
Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamuji. Foto: EKO SANTOSO/RADAR KUDUS

BLORA – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menerima transferan Rp5,3 miliar.

Uang itu berasal dari anggota DPRD Kabupaten Blora.

Yang berbondong-bondong mengembalikan uang usai diusutnya kasus dugaan honor narasumber anggota DPRD yang diduga tak wajar.

Baca Juga: Ratusan Siswa PKL SMKN 2 Blora Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamuji menjelaskan jika uang dari anggota DPRD yang dikembalikan itu ditransfer ke kas daerah. Dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

"Totalnya Rp 5,3 miliar. Ini untuk honor Narsum 2021-2022," jelasnya.

Pihaknya sebagai bendahara umum daerah hanya tahu ada kiriman uang dari anggota DPRD.

Ia juga tak mengetahui detail siapa saja dan berapa jumlahnya.

Baca Juga: Gelar Pendampingan Perencanaan Mutu, Dinas Pendidikan Blora Gandeng Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBMP) Jateng

"Untuk kasus detailnya di kejaksaan. Ini kan ditangani kejaksaan," paparnya.

Menurutnya pengembalian itu dilakukan secara transfer langsung ke rekening kas daerah.

Tak ada yang dikembalikan secara tunai.

"Adakah potensi yang belum dikembalikan, kami tak tahu," tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak Kios di Jalan Ngawen-Blora, Begini Kronologinya

Pihaknya juga belum mengetahui ke depan uang yang dikembalian itu akan diperlakukan seperti apa.

Sebab kasus tersebut masih bergulir. Ia pun menunggu arahan kejaksaan.

"Belum tahu, tergantung hasil dari kejari seperti apa nanti," imbuhnya.

Sementara pada Kamis lalu (11/7), ada 8 anggota DPRD Kabupaten Blora yang dimintai klarifikasi oleh Kejari.

Baca Juga: Camat Sambong Blora Akhirnya Disanksi, Ini Kasus yang Membelitnya

Mereka diantaranya, Muchlisin (PKB), Mbah Broto (PDIP), Jariman (PPP), Gus Achlif (PPP), Irma Isdiyana (NasDem), Ketut Sanjaya (NasDem), Ketut Kunarwo (PKB), Munawar (PKB).

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menjelaskan pengembalian tersebut masih berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, pihaknya belum bisa memastikan.

"Sebab ini masih pendalaman. Juga masih perlu dua alat bukti untuk itu," terangnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Blora 2024, Elektabilitas Arief Rohman Tak Tertandingi

Menurutnya, pengembaliannya langsung ke BPPKAD setempat dan masih berada kas daerah.

"Ya tiba-tiba mereka langsung transfer ke BPPKAD. Alhamdulillah mereka sadar untuk mengembalikan ketidakwajaran uang honor narsum," jelasnya. (tos/nib)

Editor : Ali Mustofa
#bppkad blora terima uang honor tak wajar #dprd blora diperiksa kajari #pemkab blora #DPRD Blora #bppkad blora #kajari blora selidiki kasus uang honor