BLORA – Usai terbukti langgar netralitas ASN, Camat Sambong Sukiran dijatuhi sanksi.
Dari status camat menjadi Kabid Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora.
Sanksi itu buntut saat pemilu lalu. Lantaran ia terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden.
Rekomendasi sanksi itu berawal dari hasil pengawasan Bawaslu yang diteruskan ke KASN.
Dari KASN kemudian merekomendasikan sanksi kepada BKD. KASN merekomendasikan sanksi berat. Pilihannya ada tiga.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan pihaknya telah rampung mengkaji dan mengklarifikasi masalah tersebut ke pihak-pihak terkait.
Dan dipilihlah sanksi teringan dari tiga pilihan itu.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Dari camat menjadi kabid.
"Setelah disanksi, kemudian dapat izin dari Kemendagri untuk melantik yang bersangkutan dan penggantinya juga sudah turun. Jadi boleh mengeksekusi," terangnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslukab Blora, Muhammad Musta’in mengucapkan terima kasih banyak atas ketegasan BKD dalam menindak pelanggaran tersebut.
Ia juga berpesan kepada seluruh ASN agar bisa menjaga integritas dan netralitas.
"Jangan sampai diulangi lagi. Sebagai ASN harus bisa menjaga integritasnya dan harus punya netralitas,’’ ujarnya. (tos/zen)
Editor : Ali Mustofa