BLORA - Ketua Komisi dan anggota komisi B DPRD Blora melakukan inspeksi mendadak di penambangan minyak Plantungan baru-baru ini.
Hasil kunjungan itu menghasilkan temuan bahwa penambangan minyak sumur tua di Desa Plantungan bisa jadi sebagai kearifan lokal.
Seperti diketahui aktivitas warga menambang minyak sumur tua di Desa Plantungan, belum memiliki legalitas resmi alias ilegal.
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo menjelaskan, sesuai janji saat kegiatan audiensi beberapa waktu lalu untuk berkunjung di sumur tua Plantungan.
Pihaknya masih belum bisa menemukan solusi dari persoalan legalitas eksploitasi minyak sumur tua.
"Saat kunjungan itu benar ada aktivitas penambangan minyak. Ada wadah, sumur, alat bor dan minyak yang dihasilkan. Segala macamnya itu kami sebut sebagai kearifan lokal yang ada di Plantungan, maka perlu diperjuangkan bersama,” ucapnya.
Ia menjelaskan, eksploitasi di sumur tua tidak boleh langsung dicap salah dan ilegal. Upaya mengurai benang kusut tersebut, perlu menggandeng semua pihak agar pengelolaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pihak Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina harus dilibatkan. Termasuk keinginan dari warga selatan yang ingin mendapatkan legalitas sumur di Blok Kedinding, Temetes juga nanti akan kami coba usulkan," ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Plantungan Endang Susana mengungkapkan, sebagai perwakilan warga berharap ada solusi yang bisa dihasilkan.
Harapannya, DPRD Blora bisa turut memperjuangkan legalitas untuk kemakmuran warga. Bagaimana ke depan pengelolaan bisa sesuai regulasi.
’’Baik itu nanti melalui BUMDes, KUD, maupun BUMD,” katanya. (ari/ali)
Editor : Abdul Rokhim