Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik, Tradisi Ruwat Agung Milik Warga Sedulur Sikep Blora Diakui sebagai Kekayaan Intelektual

Arif Fakhrian Khalim • Kamis, 4 Juli 2024 | 16:52 WIB
PENYERAHAN: Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Blora menerima sertifikat KIK.
PENYERAHAN: Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Blora menerima sertifikat KIK.

BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kudus.

Bupati Blora Arief Rohman melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Agus Puji Mulyono mengatakan, salah satu tradisi adat di Kabupaten Blora berhasil mendapatkan penghargaan sertifikat KIK dari Kemenkumham.

 

Ia berharap, dengan diterimanya sertifikat KIK ini dapat memicu komunitas seni maupun budaya di Blora.

Sertifikat yang didapat yakni tradisi ruwat agung milik warga sedulur sikep.

"Alhamdulillah, luar biasa sekali. Kabupaten Blora baru pertama kali ini mendapat penghargaan dalam perlindungan hak cipta untuk ekspresi budaya tradisional," ucapnya.

Semakin bisa melestarikan aksi, kreasi dan atraksi kesenian budaya Kota Sate.

Keunikan khas daerah juga menjadi daya tarik wisatawan, pelaku atau komunitas ekonomi kreatif.

"Kami harapkan semuanya bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual komunal sebagai bentuk perlindungan pada karya atau produk," ujarnya.

"Dapat juga menarii minat wisatawan berkunjung ke Blora untuk melihat tradisi ruwatan agung di Dukuh Karangpace, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora," jelasnya.

Ia menjelaskan, tradisi ruwat agung warga Samin itu sudah didaftarkan sejak lama dengan kekayaan intelektual lainnya.

Namun, saat ini yang mendapat sertifikat ekspresi budaya baru tradisi ruwat agung.

"Adanya sertifikat HKI ini akan memperkuat tradisi ruwat agung milik Samin Desa Klopoduwur diakui oleh pemerintah," ungkapnya.

"Pasalnya, tradisi ruwatan agung itu kami meminta keselamatan, kelestarian alam, dan meminta keselamatan dari segala bentuk bencana serta yang maha agung," jelasnya. (ari/war)

Editor : Ali Mustofa
#kik #ruwat agung #penghargaan #kemenkumham #pemkab #blora #wisatawan #kanwil #sedulur sikep