BLORA — Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) bermasalah.
Perda tersebut belum menjelaskan secara detail dan spesifik terkait galian C di Kabupaten Blora.
Imbasnya, sekitar 16 perusahaan yang sudah miliki izin eksplorasi tak bisa berproduksi.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia Blora Supriyanto mendesak DPRD untuk melakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata ruang.
Menurutnya, perda tersebut tidak mencantumkan wilayah pertambangan galian C.
”Itu menghambat pengusaha di blora untuk memproses perizinan. Tercatat, sekitar Rp 175 juta pajak yang diterima, bersumber dari tiga tambang legal. Perda RTRW yang belum mengakomodir spesifik galian C ditengarai menjadi penghambat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 16 perusahaan yang sudah memiliki SIUP untuk eksplorasi, namun tidak mendapatkan izin produksi.
Karena dalam perda tidak mengatur secara spesifik wilayah tambang galian C. Banyak dari izin yang telah diajukan mangkrak dan habis masa tenggang.
”Makanya kami mendesak untuk revisi perda,” jelasnya.
Dari hasil audiensi di Gedung DPRD, revisi perda RTRW bisa dilakukan jika sudah lewat sekitar 5 tahun. Namun, jika ada revisi perda RTRW Provinsi, maka perda RTRW Blora bisa direvisi juga.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengungkapkan, banyaknya tambang ilegal berdampak pada PAD, tercatat hanya sekitar Rp 175 juta tahun lalu.
Diketahui, galian C legal hanya 3 tambang. Disisi lain, banyak penambang yang ilegal. Sehingga tidak bisa masuk dalam kas daerah sebagai retribusi yang harus dibayarkan pengusaha.
”Untuk revisi Perda RTRW ini informasinya dari provinsi dalam waktu dekat akan ada revisi,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan, jika potensi banyaknya galian C yang ilegal bisa dilegalkan. Bakal lebih menguntungkan pemda, karena secara yuridis retribusi bisa ditarik dan masuk ke Kas Daerah.
”Kami akan meminta data lagi ke BPPKAD, karena ada informasi yang ilegal ini juga ada penarikan,” jelasnya. (ari/him)
Editor : Abdul Rokhim