BLORA - Proses izin tambang galian C di Kabupaten Blora terhambat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Siswanto soroti legalitas dan penambahan pendapatan anggaran daerah (PAD) galian C sedikit.
Pasalnya, belum ada evaluasi regulasi peraturan daerah (perda) terkait tata ruang dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Blora.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto mengatakan ada kendala perizinan galian C ini membuat sebagian besar penambang beroperasi secara ilegal.
Ia menjelaskan, terkait DPRD dan komisi terkait telah menerima laporan mengenai kondisi ini penggunaan material tambang ilegal.
"Kami ingin para penambang memiliki legalitas agar ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari sektor galian C,” ujarnya.
Ada dua kemungkinan yang menjadi hambatan.
Yakni perizinan regulasi perda yang perlu diubah dan hambatan dari para stakeholder teknis meliputi DPUPR, Bappeda, dan bagian perekonomian.
Ia menjelaskan, apabila regulasi yang mengatur perlu diubah tanpa melanggar undang-undang itu bisa dilakukan.
Namun, jika hambatan ada pada dinas teknis maka perlu didiskusikan bersama-sama.
"RDTR untuk mengatur pemetaan spesifik kawasan ekonomi, kawasan pertambangan, dan kawasan industri di kecamatan-kecamatan tertentu itu penting,” ujarnya.
Jika tidak segera dibahas, lanjutnya, akan berdampak pada banyak pihak, yakni supir truk, juragan tambang, pekerja tambang, dan warga Blora secara umum.
Ia menambahkan, izin legalitas penambangan itu tidak hanya meningkatkan PAD.
Izin tersebut akan memberikan perlindungan bagi para penambang dan memastikan bahwa mereka bekerja dalam kondisi yang aman dan sesuai hukum negara.
“Jumlah PAD dari sektor tambang di Blora saat ini kecil, mungkin tidak ada 100 juta. Namun, untuk aktivitas penambangannya luar biasa. Kami ingin rakyat bisa menambang dengan legal dan terlindungi," ucapnya. (ari/*)
Editor : Ali Mustofa