Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Belasan Mahasiswa Geruduk Kejaksaan Blora, Ada Apa?

Eko Santoso • Rabu, 26 Juni 2024 | 22:15 WIB
RAMAIKAN: sejumlah mahasiswa yang juga nggota PC PMII saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blora.
RAMAIKAN: sejumlah mahasiswa yang juga nggota PC PMII saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blora.

BLORA - Belasan mahasiswa menggeruduk Kejaksaan Negeri Blora pada Rabu (26/6).

Mereka mempertanyakan kejelasan kasus honor narsum di DPRD Blora 2021 yang kasusnya diselidiki kejaksaan.

Pasalnya, sejauh ini belum ada kejelasan. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, mereka yang berjumlah sepuluh orang mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.11 WIB.

Namun belasan mahasiswa yang mendatangi kejaksaan, hanya diterima 5 yang diizinkan untuk melakukan audiensi di dalam sebuah ruangan tertutup.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menjelaskan kedatangan anggota PMII tersebut meminta kejelasan terkait kasus tersebut. Perkembangan penyelidikan dan informasi lanjutan. Sebab informasi yang diterima sejauh ini simpang siur. 

"Kemudian kami jelaskan. Ini masih tahap penyelidikan sehingga kami tak bisa memberikan penjelasan sepenuhnya," imbuhnya. 

Hanya saja, dia menyampaikan jika dari penyelidikan itu Anggota DPRD sudah berbondong-bondong mengembalikan. Tinggal empat saja yang belum. 

"Sudah pada mengembalikan. Uangnya masuk ke Kasda. Empat yang belum," tambahnya. 

Meski demikian, pihaknya tak mau menyebutkan secara gamblang siapa empat orang itu. Dari perkembangan kasus tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. 

"Intinya kasus ini jelas kami tangani. Masih berproses. Tunggu hasilnya nanti. Kalau yang Honor Narsum 2022 sudah dilaporkan ke kami. Ini kami telaah," paparnya. 

Ketua Cabang PMII Blora, Miftah Khoirun Najib menjelaskan pihaknya berharap ada transparansi terkait kasus dugaan korupsi honor narasumber yang melibatkan semua anggota DPRD Kabupaten Blora.

"Soalnya banyak simpang siur di media sosial, bahwasanya ada yang belum mengembalikan, ada yang mengatakan bermasalah, sehingga mengambil sikap untuk audiensi biar ada kejelasan terkait kepastian hukum," terangnya. 

Menurutnya dari keterangan pihak kejaksaan honor narsum yang sudah dikembalikan oleh sekitar 40 anggota dewan berjumlah Rp 4,367 miliar.

Sementara yang belum dikembalikan oleh 4 anggota dewan lainnya sejumlah Rp 1,3 miliar. 

Atas hal tersebut pihaknya menyampaikan empat tuntutan. Yang pertama, .endukung Kejari untuk segera mengusut tuntas 4 anggota dewan yang belum mengembalikan adana honor tersebut. Sampai batas waktu pengambilan sumpah jabatan DPRD periode 2024-2029 yang baru.

"Kedua menagih komitmen 4 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan kelebihan dana narsum untuk segera mungkin mengembalikandana ke kas daerah," tuturnya. 

Ketiga memohon dengan hormat kepada seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendesak anggota dewan yang belum mengembalikan dana honor tersebut agar segera dikembalikan. (tos/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#kejaksaan #mahasiswa #Honor narsum #blora #DPRD Blora