BLORA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blora akan ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Jika saat Pileg Februari lalu ada 2.977 TPS, saat Pilkada mendatang hanya tinggal 1.451 TPS.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora Heni Rina Minarti menjelaskan pengurangan jumlah TPS tersebut cukup besar.
Mencapai 52 persen atau berkurang sampai 1.526.
"Dari yang semula 2.977 pada Pileg Februari menjadi hanya 1.451 untuk Pilkada November nanti," katanya.
Pengurangan terjadi lantaran ada beberapa faktor. Yang paling utama karena adanya perubahan jumlah pemilih dalam satu TPS.
Saat pileg dan pilpres Februari lalu, dalam satu TPS hanya dibatasi 300 pemilih.
"Jumlah pemilih dalam satu TPS berbeda. Dulu maksimal 300, untuk pilkada maksimal bisa jadi 600," tuturnya.
Dari sinilah kemudian ada perubahan drastis jumlah TPS nanti. Faktor kedua yakni ada perubahan daftar pemilih tetap (DPT). Yang jumlahnya juga berkurang.
Pada Februari lalu ada 704.285 orang. Kemudian pada pilkada berkurang 439. Sehingga tinggal 703.846.
Pengurangan terjadi karena ada pemilih tak memenuhi syarat (TMS).
Di antaranya sebagian bukan warga Blora dan Jateng.
Kalau dulu masih bisa masuk untuk pilih presiden, saat ini sudah tidak bisa masuk untuk pilkada. Sebab pilkada hanya akan memilih bupati dan gubernur.
"Ada juga yang mungkin dulu meninggal. Seiring waktu sudah berproses dan sudah ada akta jadi tak masuk," tambahnya.
Pihaknya menambahkan jumlah TPS masih berpotensi berubah. Namun hanya penambahan satu sampai dua. Yakni untuk TPS khusus. Biasanya berada di rutan.
"Tapi belum tahu, nanti kita koordinasi dengan stakeholder, pihak terkait. Kami akan rakor dulu," imbuhnya. (tos/ali)
Editor : Ali Mustofa