Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPRD Blora Serap Aspirasi Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Eko Santoso • Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:02 WIB
SERAP: Komisi B DPRD Kabupaten Blora saat menerima audiensi dari masyarakat.
SERAP: Komisi B DPRD Kabupaten Blora saat menerima audiensi dari masyarakat.

BLORA – Komisi B DPRD Kabupaten Blora menerima audiensi dari masyarakat Front Blora Selatan (FBS).

Membahas terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Blora. Audiensi itu dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo.

Dalam audiensi itu, ada beberapa perwakilan dari Front Blora Selatan. Di antaranya Exy Agus Wijaya, Grex, Iwan Seken dan lainnya.

 

Mereka menaruh perhatian pada pengelolaan SDA yang ada di Desa Plantungan dan Soko.

Perhatian terhadap dua desa itu lantaran mereka bisa melakukan eksploitasi minyak di dua desa itu.

FBS mempertanyakan bagaimana prosesnya, mekanisme, regulasi dan legal formalnya.

Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo berterimakasih kepada FBS lantaran sudah menyampaikan uneg-uneg tersebut.

Dan memantik diskusi lebih luas. Sebab potensi SDA di Blora memang melimpah. Terutama minyak dan gas.

Hanya sejauh ini hal itu belum memberikan sumbangsih lebih pada pendapatan asli daerah (PAD).

Yuyus menjelaskan jika dalam audiensi masih banyak pertanyaan yang belum bisa dijelaskan secara gamblang oleh perwakilan kedua desa tersebut.

Sehingga menurutnya perlu forum lanjutkan.

Juga sidak langsung ke lokasi. Sidak tersebut juga untuk mengorek informasi tentang adanya kandungan dan kegiatan eksplorasi minyak mentah di Desa Plantungan.

"Kami akan menggali semua informasinya. Setelah ini kita akan sidak ke Plantungan dan Soko nanti akan difasilitasi oleh PMD,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya bakal meminta penjelasan dari Blora Patra Energi (BPE) sebagai BUMD yang mengurusi tentang sumber daya alam minyak dan gas yang ada di Blora.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora bernama Pujiariyanto menyebut sebenarnya pemerintah kabupaten Blora sudah disurati mengenai situasi di Desa Pelantungan.

Yang menyebut pengelolaan minyak oleh BUMDes disebut ilegal.

"Yang menyatakan demikian dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting  dan SKK Migas," jelasnya. (tos/ali)

Editor : Ali Mustofa
#Komisi B DPRD #minyak #Sumber Daya Alam #blora #sda #BUMDes #pad