BLORA - Buntut kasus nikah siri Kepala Desa Sendangharjo, BPD dan warga berbondong-bondong ke DPRD Kabupaten Blora.
Usulan pemberhentian kades diberikan rekomendasi oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora Supardi menjelaskan, salah satu tugas dari dewan adalah mewakili suara rakyat.
Pihaknya menerima dan memberikan masukan serta pencerahan atas usulan-usulan yang dipaparkan terkait permasalahan Kepala Desa Sendangharjo.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk diberhentikan.
"Dengan kami memberi rekomendasi itu artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah melakukan Musdes luar biasa." ujarnya.
"Tak hanya itu, mereka menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kades tersebut seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa dan pemerintahan desa yang tidak benar sesuai peraturan desa. Semua hal yang dijabarkan mencakup seluruh sektor dan kami patut memberikan rekomendasi," imbuhnya.
Politisi dari fraksi Golkar tersebut juga menjelaskan, merekomendasikan adalah tugasnya, tatkala nanti bupati menerima atau tidak rekomendasi dari dewan itu pilihannya.
"Dari keluhan masyarakat macam-macam, ada pelanggaran berat dari kades terkait pengelolaan aset dan tata kelola pemerintahan yang tidak benar. Makanya kami melihat dan menimbang itu untuk merekomendasikan yang terbaik yaitu pemberhentian kades," ucapnya.
Ia juga menambahkan, kalau untuk pernikahan siri kades dan Kadus itu bisa dinilai oleh bagian hukum sekda dan bupati, kaitannya itu panjang.
"Untuk kewenangan pemberhentian Kades Sendangharjo itu kebijakan Bupati Blora Arief Rohman. Apakah diberikan peringatan dulu atau langsung diberhentikan," tuturnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Slamet Setiono mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara teknis.
Pasalnya itu menjadi kewenangan tim yang sudah dibentuk Bupati Blora Arief Rohman.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melaksanakan tugas dengan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Minggu depan akan kami klarifikasi kepada yang berkepentingan. Namun, secara regulasi pejabat desa tidak boleh nikah siri, sudah tertera pada PP 10 dengan hukuman diberhentikan dari jabatan,"
Pihaknya menekankan sekali lagi tim bagian hukum Sekda Blora belum memberikan keputusan.
Nantinya, tim akan melakukan klarifikasi dan pembuktian di lapangan sehingga keputusan bupati adil untuk setiap orang.
"Nanti setelah dipanggil BPD dan yang berkepentingan akan kami kumpulkan bukti itu. Pasalnya, ini termasuk pada sanksi administrasi. Usulan BPD yang dibawa ke dewan ini bersifat informasi yang harus diklarifikasi," ujarnya. (ari)
Editor : Dzikrina Abdillah