Tak hanya itu, progres perkembangan perizinan berusaha juga stagnan.
Kasi Geologis Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto mengatakan, dalam setahun ini tidak ada penambahan jumlah tambang galian C di Kabupaten Blora.
Pasalnya, para pelaku usaha sering mengalami kendala pada pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi ke IUP operasi produksi.
"Banyak kendala dalam proses perizinan, utamanya aspek lingkungan. Perda tata ruang yang mengatur galian C belum diatur secara khusus dan jelas. Padahal, kegiatan pertambangan itu harus mendapat informasi tata ruang dulu sebelum dilakukan kegiatan di sana," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk tambang galian C atau tambang batuan yang saat ini sudah mendapat perizinan, hanya 17 tempat.
Didominasi wilayah Blora Utara, seperti Blora Kota, Bogorejo dan Todanan.
"Kalau menghitung yang ilegal dan legal, masih banyak yang ilegal. Namun, banyak pelaku usaha tambang batuan yang ingin memiliki legalitas. Kendalanya, beberapa tahapan terkait lingkungan di Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah banyak terkendala di aspek lingkungan," ucapnya.
Dia menambahkan, banyak tambang yang pada tahap administrasi dokumen lingkungan harus mendapatkan perizinan.
Selanjutnya, akan diminta pertanggungjawaban terkait kesesuaian tata ruang kegiatan pertambangan.
"Hal ini yang menjadikan banyak galian ilegal yang memilih untuk musiman saja daripada mengurus izin legalitas," imbuhnya. (ari/ali)
Editor : Abdul Rokhim