Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Batal Dilantik, Caleg PDIP Blora yang Mengaku Dijebak Partai Siap Tempuh Jalur Hukum!

Eko Santoso • Senin, 20 Mei 2024 | 19:22 WIB
FOTO: Indra Eko Sulistyono (Young) caleg dapil 5 mengundurkan diri.
FOTO: Indra Eko Sulistyono (Young) caleg dapil 5 mengundurkan diri.

BLORA - Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono alias Young yang diganti siap tempuh jalur hukum.

Terlebih sidang mahkamah partai di DPP PDIP dianggapnya tak berpihak padanya. 

Sebelumnya melalui surat Keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tantang perubahan keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024.

Surat keputusan itu berisi tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, ada dua caleg terpilih yang diganti. 

Kedua caleg itu yakni Meidi Usmanto dari DPD Partai Golkar Dapil Blora 3 diganti Dian Bagus Setyawan.

Kemudian Indra Eko Sulistyono dari DPC PDIP dapil Blora 5 yang diganti Lina Hartini. 

Penggantian itu didasarkan atas adanya surat pengunduran diri dari masing-masing caleg yang diserahkan masing-masing partai ke KPU.

Khusus PDI P, ada kesepakatan di internal yang menerapkan sistem KomandanTe dengan penerapan desa ampuan. 

Atas hal tersebut Young tak tinggal diam.

Ia sempat wadul ke DPP PDI P. Young pun akhirnya dipanggi untuk menyelesaikan persoalan itu.

Dia mengaku sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak menggugat keputusan mahkamah partai PDIP, namun tidak dilakukan. 

"Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Yang isinya penyelesaian sengketa PP nomor 03 tahun 2024. Ternyata sampai sana saya sebelum masuk disuruh tandatangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai," jelasnya. 

Menurutnya sebenarnya ada PP PDIP nomor 03 tahun 2024.

PP itu sempat memberikan harapan. Lantaran ia berpikir PP itu yang akan menghapuskan PP DPD PDI P nomor 01 tahun 2023 terkait Komandan Te. 

Namun harapan itu sirna. Sebab saat diundang ke DPP seketika dia diminta untuk menandatangani kesepakatan untuk tidak menggugat.

Young tidak mau tandatangan, dan akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti sidang mahkamah partai.

"Akhirnya tidak ikut sidang mahkamah partai dan langsung pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya. 

Dia mengaku, PP nomor 01 tahun 2023 tetap diberlakukan.

Di kantor DPP PDIP juga telah disiapkan berkas untuk ditandatangani. 

"Undangan yang berdasarkan PP 03 tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya disitu sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kita anut karena kita masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum," ucapnya.

Hal itu diungkapkan Wakil ketua bidang pemenangan Pemilu PDI P Blora Kuat Prihantoro.

Ia menjelaskan di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora akan tetap berpedoman pada sistem KomandanTe yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023.

Bahwa dalam penentuan caleg terpilih dari PDI P berdasarkan daerah ampunan. Bukan dari suara terbanyak yang ditetapkan KPU.

"Untuk di Jawa Tengah Partai PDI P pakai aturan partai nomor 1 tahun 2023. Perolehan dihitung daerah ampunan. PP nomor 3 2024 itu hanya berlaku di luar Jateng," imbuhnya. 

Aturan itu akan tetap dipakai meski sejumlah caleg PDI P di Jateng protes ke pusat.

Menurutnya meski muncul Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024, hal itu tak akan mempengaruhi kebijakan di PDI P yang ada di Jawa Tengah. 

"Sudah diberikan pemahaman sejak awal. Mungkin pak Yong ekspektasinya terlalu tinggi," tuturnya. (TOS).

Editor : Dzikrina Abdillah
#caleg #pdip #tempuh jalur hukum #blora #batal #terpilih #diganti #dilantik