Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nikah Siri hingga Hilangkan Motor Desa, Kades Sendangharjo Blora Terancam Dipecat, Begini Masalahnya

Arif Fakhrian Khalim • Selasa, 14 Mei 2024 | 17:17 WIB

 

MUSYAWARAH WARGA: Masyarakat dan Pengurus BPD berkumpul di Gedung Pertemuan Desa Sendangharjo.
MUSYAWARAH WARGA: Masyarakat dan Pengurus BPD berkumpul di Gedung Pertemuan Desa Sendangharjo.



BLORA
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kota merekomendasikan kepada Bupati Blora, Arief Rohman untuk mencopot jabatan kades setempat.

Rekom ini didasari adanya pelanggaran tentang perkawinan siri, perceraian, serta menghilangkan sepeda motor aset desa.

Munculnya rekom ini merupakan hasil rapat musyawarah luar biasa ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi dari masyarakat Desa Sendangharjo.

Terkait pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Kades juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 1.

“Bersama perwakilan masyarakat dari perwakilan semua dukuh Desa sendangharjo, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa kami menggugat Kepala Desa Sendangharjo. Kades melakukan nikah siri dengan Kepala Dukuh Medang Desa Sendangharjo sejak tanggal 23 Februari lalu dengan sekarang,” ujar Sekretaris BPD Sendangharjo Bambang Adi Subagyo.

“Mereka hidup dalam satu rumah tanpa perkawinan yang sah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga Kepala Desa Sendangharjo ini telah meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan tercela dam sebagai pimpinan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat," imbuhnya.

Sementara istri sirinya yang juga Kepala Dukuh Medang, Desa Sendangharjo juga didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Utamanya pada huruf e, yaitu melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat dalam hal ini kelompok masyarakat Dukuh Medang.

"Atas dasar pelanggaran-pelanggaran itu, maka rapat musyawarah luar biasa menyepakati, menyetujui dan mengesahkan BPD Sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk memberhentikan Kepala Desa Sendangharjo,” ujarnya.

Meski Kades Sendangharjo tidak hadir, tidak akan mempengaruhi hasil musyawarah ini.

Apalagi yang bersangkutan sudah di undang secara langsung. Rencananya, hasil musyawarah ini akan dikirim kepada Bupati Blora Arief Rohman hari ini juga.

"Hadir atau tidak itu hak yang bersangkutan. Hari ini kita serahkan begitu juga dengan tembusannya," terangnya. (ari/ali)

 

Editor : Abdul Rokhim
#BPD #motor #Nikah siri #Kades sendangharjo #bupati arief rohman #blora