Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tinggal Menunggu Hitungan Hari, Camat Sambong Blora Terancam Sanksi Berat, Ini Kasus yang Menjeratnya

Eko Santoso • Kamis, 2 Mei 2024 | 02:50 WIB

 

TEGAS: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono saat memberikan keterangan ke media.
TEGAS: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono saat memberikan keterangan ke media.

BLORA – Camat Sambong, Sukiran terancam sanksi berat karena terbukti melanggar netralitas ASN.

Sanksi itu tinggal menunggu hitungan hari.

Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora tinggal menunggu restu eksekusi sanksi ke Kementerian Dalam Negeri.

Hasilnya akan ada sanksi berat. Pilihannya ada tiga.

Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan berkaitan dengan camat Sambong semula ada dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas yang disampaikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN kemudian merekomendasikan sanksi.

"Rekomendasi KASN sudah turun. Yakni merekomendasi hukuman tingkat berat. Dan kami sudah menyikapi. BKD sudah mengambil langkah," imbuhnya.

Pertama karena KASN merekomendasi sanksi berat, pihak BKD membentuk Tim pemeriksa. Tim kemudian sudah bekerja dan mengklarifikasi yang bersangkutan.

"Kemudian hasilnya dari rekomendasi Tim pemeriksa kami serahkan ke Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK) di kabupaten Blora. Ada pak sekda, anggota BKD, inspektorat, bagian hukum dan dari asisten umum. Tambah teman kepala bidang," paparnya.

Sekarang kami dalam posisi sedang proses hasil tim TPKK, kami serahkan ke bapak bupati. Kemudian karena Blora termasuk kabupaten yang akan pilkada, maka eksekusi sanksi ini kami izin ke Kemendagri," tambahnya.

Izin ke Kemendagri harus dilakukan karena sebagaimana regulasi, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, kepala daerahnya selama enam bulan sebelum pemilihan dan setelah pelantikan tidak boleh memutasi, hingga melantik jabatan pimpinan tinggi (JPT).

"Maka minggu ini kami akan ajukan izin untuk melaksanakan sanksi," paparnya. (tos/zen)

Editor : Ali Mustofa
#netralitas asn #bkd #kasn #blora #camat #sanksi