Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bikin Resah Warga, Pemilik Warung Remang-remang di Sumberejo Blora Ditenggat 10 Hari untuk Bongkar Sendiri

Eko Santoso • Minggu, 28 April 2024 | 20:58 WIB

 

MUSYAWARAH: Warga Dukuh Jape, Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung saat dialog membahas keberadaan warung remang-remang.
MUSYAWARAH: Warga Dukuh Jape, Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung saat dialog membahas keberadaan warung remang-remang.

BLORA – Keberadaan warung remang-remang di Dukuh Jape Desa Sumberejo, Kecamatan Randu blatung meresahkan masyarakat.

Mereka sempat hendak membongkar paksa. Namun kini pemilik diberi tenggat waktu 10 hari untuk membongkar sendiri.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga didominasi emak-emak di Dukuh Jape, Desa Sumberejo berusaha membongkar paksa tujuh warung remang-remang yang berada di sebelah timur makam Jape.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih Teman, Ini Tiga Tanda-tanda Orang yang Layak Jadi Sahabat

Tepatnya, berada di Jalan Randublatung-Cepu.

Emak-emak khawatir suami mereka kepincut wanita penghibur yang mangkal di warung tersebut.

Suntoro salah satu warga Dukuh Jape menjelaskan, tempat itu kerap di jadikan tempat mabuk-mabukan dan praktik pelacuran.

“Aksi kami sudah kali ketiga. Kami sudah izin polisi dan kecamatan untuk bongkar warung-warung ini. Kami sudah tidak tahan lingkungan kami tercemar nama baiknya,” tegasnya.

Kepala Desa (Kades) Sumberejo Kusnan mengatakan sejak adanya aksi warga yang menggeruduk keberadaan warung remang-remang itu, kini pemilik sudah melakukan pembongkaran sendiri secara perlahan.

Nantinya bila sudah terbongkar, lahan itu akan dibuat lapangan voli.

’’Biar lahan bisa dimanfaatkan pemuda desa untuk olahraga, kegiatan yang lebih positif,” jelasnya.

Kasi Trantib Kecamatan Randublatung Sugiyanto, mengungkapkan, pemilik warung diberikan waktu paling lama 10 hari membongkar bangunan liar yang telah mereka dirikan di lahan milik Desa Sumberejo.

’’Mereka sepakat dan telah menandatangani berita acara di atas meterai. Jika mengingkari, maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (tos/war)

Editor : Ali Mustofa
#pelacuran #masyarakat #polisi #blora #hukum #warung remang-remang