BLORA - Kasus pemerkosaan anak difabel di Cepu, Blora masih berlanjut.
Kini, kuasa hukum segera melanjutkan pelaporan kasus yang menimpa kliennya.
Setelah berhasil ringkus dua pelaku pertama, kini pihaknya mulai gencarkan laporan untuk pelaku ketiga.
Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya telah berhasil menyeret dua pelaku pertama yang melakukan aksi bejat.
Pertama atas nama Eko sudah diputus dalam persidangan. Hukuman 8 tahun.
Sedangkan yang kedua, atas nama Iskak juga jalani persidangan.
"Kami tak akan berhenti sampai terusut tuntas kasus ini. Setidaknya masih ada lima sampai enam pelaku yang masih berkeliaran," ucapnya.
Dia mengaku geram jika pera pelaku tak segera ditindak lanjuti.
Untuk pelaporan selanjutnya, ia akui akan dilancarkan pada waktu dekat.
Sebab, korban masih masa pemulihan setelah jatuh sakit beberapa hari di akhir bulan puasa lalu.
"Kami harap APH segera meringkus para predator itu. Sayangnya ada mekanisme yang agak alot karena korban ini dalam pengakuannya dicabuli di tempat yang berbeda, pelaku yang berbeda dan waktu yang berbeda,’’ ujarmya
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, proses pelaporan memang harus dilaporkan secara bertahap.
Jika ditemukan pelaku selanjutnya, harus bertahap laporannya.
"Iya harus satu-satu laporannya. Masih ada sisa-sisa pelaku. Sudah ada dua yang sudah masuk pengadilan,’’ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Jawa Pos Radar Kudus, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pemerkosaan anak difabel hingga hamil tujuh bulan ke Polres Blora pada September 2023.
Diperkirakan masih ada lima hingga enam pelaku yang berkeliaran. (ari/khim)
Editor : Abdul Rokhim