Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kadernya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Begini Tanggapan DPC PKB Blora

Eko Santoso • Minggu, 21 April 2024 | 00:16 WIB
TENANG:  Ketua DPC PKB Blora Abdul Hakim saat memberikan keterangan kepada media
TENANG: Ketua DPC PKB Blora Abdul Hakim saat memberikan keterangan kepada media

BLORA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora angkat bicara terkait kadernya yang semula ditetapkan jadi tersangka kasus mafia tanah.

Pihak DPC mengklaim kasus tersebut telah berakhir dengan damai.

’’Setelah mediasi di Polda, sudah dinyatakan saling mengembalikan. Jadi, Pak Budiyono menerima tanah dan sertifikatnya, Pak Amin menerima uang dari Pak Budiono dan itu sudah klir,” ujar Ketua DPC PKB Blora Abdul Hakim kemarin.

Diberitakan sebelumnya Abdullah Aminuddin (AA) berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jateng telah menggelar perkara dan penetapan status terlapor menjadi tersangka.

Atas laporan korban bernama Budiyono.

AA saat ini merupakan politisi PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

Pada Februari lalu, ia ikut meramaikan kontestasi di DPRD Jateng dapil 5 (Kabupaten Blora dan Grobogan).

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan, AA diproyeksikan jadi.

Hakim menyebut benar AA merupakan kader PKB.

Masuk dalam struktur kepengurusan DPC PKB Blora.

"Ya di DPC beliau masuk wakil ketua dewan syuro DPC PKB kabupaten Blora," ucapnya.

Mengenai kasus AA, Abdul Hakim menerangkan, bahwa permasalahan yang menimpa AA sudah diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Setelah adanya mediasi.

Ia juga mengatakan, pihak Polda telah mengundang beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

’’Kepolisian sudah mengundang semua pihak, Pak Budiyono bersama istri, Pak Aminudin bersama istri, lalu Mbak Esti (notaris) sama BPN. Jadi, sudah diklarifikasi untuk proses pencabutan status tersangka. Sudah RJ dan sudah proses selesai,” terangnya. (tos/zen)

Editor : Ali Mustofa
#mafia tanah #polda jateng #blora #tersangka #pkb