BLORA - Usai divonis empat tahun kurungan, tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Blora kini terancam dipecat.
Mereka berinisial MY dan ZA dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Satu lainnya merupakan staf di Kecamatan Jati yang berinisial KR.
Ketiga PNS tersebut dijatuhi vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang atas kasus pungli jual beli kios di pasar.
Mereka mendapatkan vonis sama. Yakni 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
Namun, pihaknya mengaku masih tetap menunggu laporan dari dinas yang menaungi. Agar ada laporan secara resmi.
Terlebih menurutnya belum ada kejelasan apakah ketiganya akan mengajukan banding atau tidak.
Untuk itu, BKD akan menunggu sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihaknya bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah incracht.
"Saat ini mereka yang sedang tersandung kasus dugaan pungli statusnya telah dinonaktifkan sementara dari PNS,” jelasnya.
Pemberhentiaan sementara dilakukan sebagai hukuman atas perbuatan tindak pidana hukum itu.
Dan nantinya akan berlanjut dengan diberhentikan secara permanen secara tidak terhormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bupati Blora Gelar Open House saat Idul Fitri, Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Hadir
"Jika nanti sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan korupsi, mereka terancam diberhentikan dengan tidak hormat," tambahnya.
Sementara itu Sekda Blora Komang Gede Irawadi menyebut belum mengetahui hal itu.
Sebab memang belum ada laporan dari BKD selaku yang menaungi kepegawaian.
Oleh karenanya pihaknya belum bisa memutuskan sikap pemecatan.
“Saya belum tahu, belum ada laporan,” tuturnya. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim