BLORA – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS, Kinasih dilaporkan korban lain lagi.
Kasusnya berbeda. Tentang penipuan usaha ayam potong.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Nglebur, Jiken, Kinasih, 45, diamankan Polres Blora.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Inilah Empat Langkah Mengenal Diri Sendiri yang Perlu Diamalkan
Ia menipu korban dengan iming-iming bisa menjadikan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Korban pun mengalami kerugian Rp 302,5 juta.
Usai ditetapkan jadi tersangka itu, ternyata ada laporan lain ke Polres Blora yang merasa juga dikibuli Kinasih.
Korban tersebut warga Desa Doplang, Kecamatan Jati.
Lawyer korban, Mulyono menjelaskan, kliennya juga menjadi korban Kinasih. Setelah tertipu puluhan juta.
Baca Juga: KH Baidlowi Lasem Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
”Ya ini juga penipuan. Saat ini sudah kami laporkan ke polres. Proses penyelidikan," katanya.
Menurutnya, kliennya itu mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Kronologinya, sebelumnya kliennya memiliki usaha ayam potong.
”Nah, Kinasih dengan modus tertentu menakut-nakuti klien saya. Katanya mau ditutup," jelasnya.
Dari situ, akhirnya ada kesepakatan ayam potong tersebut dikelola Kinasih, agar tidak ditutup.
Termasuk soal manajemen, keuangan, dan pengelolaan lain.
”Ternyata Kinasih malah membohongi. Klien saya kena tipu," paparnya.
Menurutnya, kejadian itu berlangsung pertengahan 2023 lalu.
Kemudian kliennya melapor ke ke Polres Blora.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang ia laporkan masih lidik.
Namun, tersangka kemudian diamankan Polres Blora dengan kasus yang berbeda.
”Kalau nggak kami laporkan khawatir ada korban lain. Terbukti ada korban lain. Dan akhirnya pelaku ditahan," tambahnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinkan korban Kinasih lain terus bermunculan.
Namun, sejauh ini pihaknya hanya menangani satu korban.
”Saya hanya menangani satu itu. Infonya masih ada korban lain," imbuhnya. (tos/lin)
Editor : Ali Mustofa