BLORA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) menggelar razia tempat hiburan kafe karaoke yang nekat buka di awal bulan Ramadan.
Razia kali ini difokuskan di wilayah Cumpleng Indah, Todanan.
Hasilnya ada lima tempat kafe ditutup dan disegel.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko mengerahkan timnya untuk terus menyisir daerah-daerah yang masih rawan melanggar aturan.
Pihaknya awal Ramadan ini sudah menyisir wilayah Timur meliputi Sambong, Cepu dan Jepon.
“Di bulan ramadan ini kita melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khususnya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam. Kali ini kami menyasar kompleknya para pengusaha karaoke. Di Kecamatan Todanan ini ada puluhan kafe karaoke, dan hanya lima yang kedapatan masih buka,” jelasnya.
Dia menambahkan, kelima tempat tersebut dilakukan penindakan tegas dengan kami tutup dan segel serta menyita alat pemutar musik di tempat hiburan malam tersebut yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku hingga pengancaman pidana.
"Sebelumnya para petugas Satpol PP Blora sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang larangan untuk melakukan usaha karaoke selama bulan Ramadan. Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan operasional selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Welly berharap, kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dan kepada pengusaha yang terkena tindakan tegas bisa dijadikan sebagai efek jera untuk tidak melanggar ketentuan di kemudian hari. (ari/ali)
Editor : Abdul Rokhim