Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Catat Baik-baik! Pemandu Lagu di Blora Kini Diwajibkan Pakai Id Card, Begini Cara Membuatnya

Arif Fakhrian Khalim • Jumat, 1 Maret 2024 | 05:32 WIB

 

ATURAN ANYAR: Dua petugas pemandu lagu atau lady companion (LC) yang mendapatkan kartu pemandu lagu.
ATURAN ANYAR: Dua petugas pemandu lagu atau lady companion (LC) yang mendapatkan kartu pemandu lagu.

BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) serta sinergitas bersama Satpol PP Blora membuat inovasi baru bagi pekerja hiburan malam.

Mulai tahun ini para pemandu lagu diwajibkan mempunyai kartu identitas resmi.

Secara simbolis ID card dibagikan kepada 18 kartu di Pendopo Dinporabudpar, Kamis (29/2).

Kepala Dinporabudpar Iwan Setiyarso mengatakan, adanya inovasi dan sinergitas yang diciptakan antara Dinporabudpar serta Satpol PP ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja di bidang hiburan malam.

Sebab, dengan adanya kartu identitas ini untuk mempermudah dalam pendataan dan pengidentifikasian.

"Sebenarnya untuk mengurus kartu identitas pemandu lagu ini hal yang wajib untuk dilakukan. Namun, ada adaptasi dulu pada awal-awal pemberlakuan," ujarnya.

"Setelah dirasa cukup waktunya, nanti akan ada kewajiban dalam mengurus kartu identitas," lanjutnya.

Dia menjelaskan, adanya kartu identitas ini jika diwajibkan dan tidak dijalankan akan ada sanksi untuk tidak bisa beraktivitas.

Ditambah lagi dekat-dekat ini menjelang Ramadan harus segera diawasi.

"Untuk membuat kartu identitas itu harus ada persyaratan tertentu. Meliputi mengisi blangko pendaftaran, fotocopy KTP pemandu lagu, fotocopy KK pemandau lagu, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar," ujarnya.

"Kemudian surat keterangan sehat rumah sakit, surat keterangan bebas narkoba, melampirkan fotocopy NIB usaha karaoke dan harus registrasi ulang setiap tahun," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, adanya kartu identitas itu nanti juga sebagai pencegahan di bidang kesehatan.

Contohnya menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS.

"Bisa menjadi proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol. Baik kesehatannya, atau mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya di mana," ungkapnya.

"Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata," jelasnya. (ari)

Editor : Ali Mustofa
#hiburan malam #pemandu lagu #blora #satpol pp #kartu identitas #hiv/aids