BLORA - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) bersama Satpol PP Blora membagikan kartu identitas resmi kepada 18 lady companion (LC) atau pemandu lagu baru-baru ini.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Pendapa Dinporabudpar pada Rabu (28/2).
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, sebab mulai tahun ini, Pemkab Blora akan memberlakukan aturan pemandu lagu untuk mempunyai kartu identitas resmi.
Kepala Dinporabudpar Iwan Setiyarso mengatakan, inovasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pekerja di bidang hiburan malam.
Baca Juga: Begini Kondisi Tembok Tugu Pancasila di Blora yang Jebol usai Tersenggol Truk Tronton
Sebab, dengan adanya kartu identitas ini dapat mempermudah dalam pendataan dan pengidentifikasian para pemandu lagu.
"Sebenarnya untuk mengurus kartu identitas pemandu lagu ini hal yang wajib untuk dilakukan. Namun, ada adaptasi dulu pada awal-awal pemberlakuan. Setelah dirasa cukup waktunya, nanti akan ada kewajiban dalam mengurus kartu identitas," ujarnya.
Meski demikian, kata Iwan, hingga saat ini aturan tersebut masih dalam tahap adaptasi.
Namun, jika nantinya sudah diterapkan dan para LC tidak menjalankan aturan itu, maka akan ada sanksi hingga tidak diperbolehkan beraktivitas.
"Untuk membuat kartu identitas itu harus ada persyaratan tertentu. Meliputi mengisi blangko pendaftaran, fotocopy KTP pemandu lagu, fotocopy KK pemandu lagu, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat rumah sakit, surat keterangan bebas narkoba, melampirkan fotocopy NIB usaha karaoke dan harus registrasi ulang setiap tahun," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Tahun, Pemkab Blora Sukses Perbaiki 4.000 Rumah Tak Layani, Ini Rinciannya
Pihaknya menuturkan, kartu identitas tersebut juga bisa digunakan dalam rangka pencegahan penyakit di bidang kesehatan.
Contohnya dalam menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS.
"Bisa menjadi proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol. Baik kesehatannya, atau mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya di mana. Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah menambahkan, kartu LC ini juga sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para pemandu karaoke.
Ditambah lagi, dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadan.
"Ada 18 kartu yang sudah jadi. Yang sudah mengurus itu dari dua tempat karaoke di Blora. Kami punya kepentingan bergerak di situ untuk mengidentifikasi. Kemudian tingkat kesehatan, karena kita ada tes anti narkoba juga. Kartu LC untuk melindungi diri dia sendiri, dalam bekerja akan nyaman dan merasa dipedulikan," tuturnya.
Yeti menambahkan, masih banyak tempat karaoke ilegal alias belum mengantongi izin.
Dia berharap agar para pemilik usaha karaoke itu segera mengurus izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko mengatakan, sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata. Hal itu merupakan bentuk sinergitas.
"Kegiatan positif sebagai bentuk sarana pembinaan dan pengawasan dari pihak pengusaha karaoke. Untuk nantinya ada kepedulian pemilik tempat karaoke kepada pemandu lagu yang dia rekrut," jelasnya. (ari/khim)
Editor : Abdul Rokhim