BLORA – Kasus petani di Blora yang tiba-tiba memiliki utang di salah satu bank BUMN setelah menjalin kerja sama dengan PT Agritama Prima Mandiri (APM) menjadi perhatian ahli hukum.
Di antaranya pengacara Prabowo Febriyanto.
Baca Juga: Soal Kasus Petani di Blora yang Tiba-Tiba Miliki Utang di Bank, DPRD Blora Soroti Hal Ini
Prabowo Febriyanto mengatakan, tindakan memperoleh dan menggunakan data pribadi secara tidak sah dapat dijerat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Yakni Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) UU PDP.
”Dalam pasal tersebut, dijelaskan setiap orang dilarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Selain itu, menurutnya para petani juga dapat menggugat dan meminta ganti rugi atas pelanggaran data pribadi.
PT APM juga wajib menanggung kerugian korban dan bertanggung jawab penuh atas kejadian itu.
Sementara kepada pihak bank, ia menuturkan harus lebih berhati-hati dalam menginput data nasabah ke dalam pencairan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).
”Tidak boleh asal memberi dan menerima. Sebab, semua ada aturan di UU (Undang-Undang) Perbankan,” ungkapnya.
Informasi yang didapat wartawan, ada satu pimpinan PT APM yang ditahan Polres Blora atas kasus ini.
Jawa Pos Radar Kudus kemudian mengklarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet.
Jawabannya mengarag pada benar adanya penangkapan terhadap pimpinan PT itu.
”Tunggu waktu untuk rilis ya," ujarnya AKP Selamet singkat.
Sementara itu, dari PT APM saat dikonfirmasi mengenai kebenaran itu, hingga kemarin masih bungkam.
Wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini mencoba menghubungi Manajer PT APM Pujiyanto. Namun, hanya dibaca dan tak dibalas. (tos/lin)
Editor : Ali Mustofa