BLORA - Tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (publi) di Pasar Randublatung Blora pada tahun anggaran 2018 ahirnya ditahan.
Sebelum ditahan beberapa waktu lalu, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Blora Haris Hasbullah melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menjelaskan penyidik sepakat melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Selanjutnya kita akan percepat pemberkasan untuk segera diberikan ke jaksa untuk diteliti dan dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Menurutnya tiga tersangka itu yakni M yang merupakan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM 2013-2019.
Kedua inisial W yang juga merupakan mantan PNS Kepala Pasar Daerah UPTD 4. Dan sekaligus mantan kabid pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM 2019.
"Selanjutnya ZA. Ini masih aktif PNS. Saat ini di pasar Merah Cepu. Sebelumnya mantan bendahara pembantu pasar Randublatung," terangnya.
Jatmiko menambahkan jika ketiga diduga melakukan pungutan liar dan gratifikasi pada 14 kios di Pasar Randublatung pada tahun anggaran 2018.
Dengan total kompensasi mencapai Rp 1,6 miliar. Yang dikumpulkan dari para pedagang.
Dari penyidikan ada beberapa uang dilakukan penyitaan. Pertama Rp 120 juta. Dari rekening yang sudah disetor za.
Dan selanjutnya Rp170 juta dari tersangka M. Dan uang Rp4,5 jt dari tersangka ZA. Dan uang saksi inisial S 11 juta. Sehingga total BB Rp300 juta lebih.
"Lainnya masih pendalaman. Kita lihat, apakah ada ikhtikad baik pengembalian atau tidak. Kalau dikembalikannya kami buat BB," imbuhnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa