Nekat Curi Emas di Rumah Warga Blora, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi, Ini Dia Orangnya, Anda Kenal?
Eko Santoso• Sabtu, 7 Oktober 2023 | 00:10 WIB
TEGAS: Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin (tengah) saat menunjukkan alat bukti pencurian, Jumat (6/10).
BLORA - Nekat curi emas seberat 200 gram di sebuah rumah yang berada di Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, pria asal Jepara dibekuk.
Pelaku berinisial HS, 35 diamankan di Bangsri, Blora. Di rumah kediaman.
Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin mengatakan kejadian pencurian itu berawal pada saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Kecamatan Cepu untuk berbelanja sekitar pukul 10.00 WIB.
Sorenya korban pulang dan membuka kunci pintu rumah dan pergi ke Dapur.
"Saat pulang, korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Jadi si Pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban," jelasnya.
Di dalam kamar itu, HS mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar Korban.
Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Blora setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara.
"Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelag dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah Pelaku juga ditemukan Linggis kecil yang merupakan alat kejahatan." imbuh Iptu Arifin.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku juga terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,-. (tos)