BLORA - Korban pencabulan dari oknum guru berinisial MRM di salah satu pesantren di Blora bertambah.
Jika sebelumnya hanya satu. Hasil penyidikan Polres Blora jika saat ini ada tiga korban. Semuanya laki-laki.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blora kepolisian bahkan sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Namun MRM mangkir. Dan akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian sekitar awal pekan ini.
Hasil penyidikan diduga MRM memaksa santri untuk memuaskan dirinya dengan iming-iming surga.
Atas perbuatannya itu pelaku pencabulan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku tertunduk lesu saat digelandang di Mapolres Blora, Rabu (27/9).
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet menyatakan benar jika hubungan pelaku dan korban adalah guru ngaji dan santrinya.
Pelaku dari pengakuan sudah melakukan pencabulan berulang kali. Menurut bukti-bukti. Tindakan tersebut sudah berjalan setahun.
”Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan jika semula hanya satu korban yang melapor. Namun dari penyidikan diketahui bahwa korban kini ada tiga yang diketahui. Dari ketiga korban. Semuanya laki-laki.
"Motif pelaku meminta korban untuk memijat. Kemudian secara spontanitas memaksa korban memuaskan hasrat pelaku. Diduga pelaku punya kelainan," imbuhnya.
Pihaknya menyebut atas dugaan itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan melalui psikiater.
Sementara dari sisi korban, sejauh ini proses penyidikan memang dilakukan secara hati-hati.
Lantaran korban masih di bawah umur. Sehingga kepolisian mempertimbangkan psikologi korban.
"Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak," tambahnya.
Kasatreskrim menerangkan dari pelaku turut diamankan alat bukti berupa dua pakaian saat melakukan kegiatan asusila itu.
Kasatreskrim juga berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Meminta korban-korban kejahatan seksual berani melapor.
Hal itu penting lantaran tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun.
"Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji. Jadi kami tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya oknum," tuturnya.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tos/zen)
Editor : Abdul Rokhim