Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tertunduk Lesu, Guru Mengaji di Blora yang Lakukan Pencabulan terhadap Muridnya Terancam 12 Tahun Penjara

Eko Santoso • Rabu, 27 September 2023 | 22:37 WIB
UNGKAP: Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet (tengah) saat menunjukkan barang bukti.
UNGKAP: Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet (tengah) saat menunjukkan barang bukti.

 

Guru Ngaji di Kalteng Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya Saat Mengaji

BLORA - Pelaku pencabulan di salah satu ponpes di Blora terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku tertunduk lesu saat diglendeng di Mapolres Blora, Rabu (27/9).

Sebelumnya pelaku sempat mangkir dari dua kali pemanggilan. Dan akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet menyatakan benar jika hubungan pelaku dan korban adalah guru mengaji dan santrinya.

Pelaku dari pengakuan sudah melakukan pencabulan berulangkali. Menurut bukti-bukti, tindakan tersebut sudah berjalan setahun.

"Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya," katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan jika semula hanya satu korban yang melapor. Namun dari penyidikan diketahui bahwa korban kini ada tiga yang diketahui. Dari ketiga korban, semuanya laki-laki.

"Motif pelaku meminta korban untuk memijit. Kemudian secara spontanitas memaksa korban memuaskan hasrat pelaku. Diduga pelaku punya kelainan," imbuhnya.

Kasatreskrim menerangkan dari pelaku turut diamankan alat bukti berupa 2 pakaian saat melakukan kegiatan yang diduga.

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tos)

 

 

Editor : Ali Mustofa
#guru ngaji #pencabulan #blora #alat bukti #penjara