BLORA - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Blora turun tangan atas dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren RQ di Desa Sembongin, Banjarejo, Blora.
Di antaranya melakukan pendekatan dan meminta oknum yang bersangkutan diberhentikan.
Baca Juga: Pemkab Blora Buka Rekrutmen PPPK, Catat Ini Jadwal Pendaftaran dan Jumlah Formasinya
Baca Juga: Bikin Resah, Baterai LPJU Tenaga Surya di Blora Jadi Sasaran Maling
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Blora tengah menyelidiki kasus kasus kejahatan seksual (pedofilia) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren RQ.
Kasus kejahatan seksual itu diduga dilakukan satu guru ngaji sekaligus salah satu pimpinan ponpes berinisial MRM.
Korbannya diduga lebih dari satu. Tetapi belakangan hanya satu saja yang berani melapor ke kepolisian.
Diduga oknum tersebut memaksa santri memuaskan yang bersangkutan dengan iming-iming surga. Sehingga membuat santri pasrah dan mengikuti.
Baca Juga: Dewan Soroti Pimpinan Pondok Pesantren di Blora Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Ilegal Drilling di Sambong Blora : Pemda, Pejabat, hingga BPE Adakan Pertemuan
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Blora M. Fatah mengaku langsung turun tangan ketika mendengar kabar tersebut.
Dia mendatangi ponpes tersebut. Hingga melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pesantren.
"Kami meminta agar terduga pelaku tidak mengajar lagi. Agar oknum tersebut menjalani proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian," imbuhnya.
Atas koordinasi tersebut, akhirnya yang bersangkutan diberhentikan. Dan sudah tidak berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar, Tigas ASN Pemkab Blora Ini Diberhentikan
Baca Juga: Mahasiswa KKN IAIN Kudus Adakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Padat pada Petani di Bacem Blora
"Yang bersalah adalah oknum, sehingga lembaga tidak bisa disalahkan. Kami sudah ke sana dan yang bersangkutan telah diberhentikan. Sementara untuk proses belajar mengaji tidak berhenti,” terangnya.
Sebenarnya ponpes tersebut belum memiliki izin operasional. Sehingga Kemenag tak bisa melakukan pembekuan.
"Yang penting substansinya layanan ngaji jangan sampai berhenti. Namun kami jelas menyesalkan terjadinya penyimpangan perilaku yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut," tambahnya.
Pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Dan berharap kasusnya segera menemui titik terang. Agar tidak menjadi bola liar. Bilamana nanti jelas terbukti, Kemenag berharap yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal. (tos/zen)
Editor : Abdul Rokhim