BLORA - Tindak lanjut kasus dugaan ilegal drilling di sumur tua LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora kini masih menanti hasil pertemuan antara Pemda Blora, Para Pejabat terkait dan BPE.
Setelah pertemuan itu, diprediksi kasus tersebut makin benderang dan menunggu gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan secara umum kasus tersebut masih proses penyidikan.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Banjarejo Blora Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur, Begini Modusnya
Sejauh ini saksi, maupun saksi ahli telah dimintai keterangan.
"Kami juga masih menunggu hasil pertemuan antara Pemda, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE)," imbuhnya.
Tetapi pihaknya tidak menjelaskan secara pasti pertemuan tersebut membahas apa saja dan bagaimana keterkaitannya dengan kasus yang sedang bergulir di Ditreskrimsus Polda Jateng itu.
Baca Juga: Bejat! Pimpinan Ponpes di Banjarejo Blora Diduga Cabuli Santri di Tempat Mengaji hingga Masjid
Wadir Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Saprodin menjelaskan jika benar ada pertemuan pada Selasa (19/9) di salah satu hotel yang ada di Semarang. Yang salah satu poin pembahasan menyangkut soal kasus tersebut.
"Tadi memang ada undangan di Semarang. Mohon maaf, saya tadi tidak ikut rapat. Saya pagi di BI Prov dengan Gubernur rapat satgas Pangan. Lanjut sekarang vicon dengan mabes Polri," katanya.
Baca Juga: Berbulan-bulan Menghilang, Kades Nglebur Blora Akhirnya Tertangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Sementara dari informasi terpercaya benar ada pertemuan tersebut.
Undangan pertemuan itu atas nama pemerintah Kabupaten Blora dengan turut serta mengundang sejumlah pihak dengan tema besar rapat koordinasi pengelolaan sumur tua PT Blora Patra Energi (BPE).
Baca Juga: Berbulan-bulan Menghilang, Kades Nglebur Blora Akhirnya Tertangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Pihak-pihak yang diundang itu antara lain kepala Kejaksaaan Negeri Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721 Blora, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Blora, Kepala Bagian Hukum Sekda Blora, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekda Blora.
Kemudian Manager Cepu Field PT Pertamina EP Field Cepu Regional 4 Zona 11, Komisaris Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda) dan Direktur Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda). Serta Polda Jateng.
Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Pengendara Asal Blora Tabrak Konter di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya
Sementara itu Plt. BPE Prima Segara menyebut acara yang digelar itu merupakan langkah bersama mencari formula.
Ingin menentukan format ke depan mengenai pengelolaan sumur tua. Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sumur tua.
"Mengedepankan prosedur keselamatan dan operasional kerja," katanya.
Baca Juga: Sidak Toko Kelontong, Bea Cukai dan Satpol PP Blora Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Terkait kasus LDK 27 menurutnya pihaknya masih tunduk dan patuh terhadap peraturan berlaku. Sehingga akan mengikuti proses yang berjalan di Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kalau kemarin terjadi masalah. Mungkin karena ada miskomunikasi dengan perkumpulan penambang. Juga dengan Pertamina EP Field Cepu," imbuhnya.
Sementara terkait adanya dugaan ilegal drilling yang ada di LDK 27 pihaknya membantah. Dan menganggap ada kesalahpahaman. (tos)
Editor : Abdul Rokhim