BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora tengah menyelidiki kasus kasus kejahatan seksual (pedofilia) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren RQ di Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Blora.
Kasus kejahatan seksual itu diduga dilakukan pimpinan ponpes (MRM) kepada beberapa santri yang ada di pondok tersebut dengan iming-iming surga.
Baca Juga: Buntut Dugaan Video Mesum Kades Nglungger Blora, Warga Geruduk Kantor Kecamatan Tuntut Kades Mundur
Diketahui, Kasus ini bermula saat Polres Blora menerima laporan dari orang tua korban (JS) dan istrinya (LD) bahwasannya anak mereka yang berinisial (MRAS) menjadi korban kebejatan moral pimpinan ponpes tersebut.
Baca Juga: Bejat! Pimpinan Ponpes di Banjarejo Blora Diduga Cabuli Santri di Tempat Mengaji hingga Masjid
Baca Juga: Berbulan-bulan Menghilang, Kades Nglebur Blora Akhirnya Tertangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Setelahnya, polisi mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Termasuk (SK) selaku adik ipar dan (BY) selaku keponakan pelaku.
Saat ditemui di rumahnya (JS) orang tua korban telah melaporkan kasus kejahatan seksual yang menimpa anaknya itu kepada Polres Blora pada 28 Juli 2023.
Pihak kepolisian pun sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/163/VII/2023/Reskrim tertanggal 28 Juli 2023.
Baca Juga: Beberapa Investor Berminat Kembangkan Tembakau Blora untuk Industri Rokok, Begini Penjelasan Bupati
Baca Juga: Pemilik Sumur Bor di Randublatung Blora Dapat Berkah dari Musim Kemarau, Sehari Raih Omzet Rp3 Juta
“Kami sebagai orang tua sangat kaget mendengar pernyataan dari anak saya untuk melayani nafsu bejat pelaku (MRM) alias abah. Kami mulai memasukkan anak kami sejak kelas 5 SD. Sudah 1,5 tahun anak saya disuruh meladeni moral bejatnya pelaku,” ujarnya.
"Awalnya tidak pernah mau bicara terkait kasus itu. Sampai akhirnya, mental dan sikap anak saya berubah dengan ditandai sudah berani memberontak serta merokok di depan orang tuanya. Saya ajak diskusi dan berani untuk bicara permasalahannya," tambahnya.
Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Pengendara Asal Blora Tabrak Konter di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya
Orang tua korban menambahkan, pelaku melakukan aksinya itu di empat tempat yang berbeda.
Yakni, dirumah, rumah panggung untuk tempat mengaji, di masjid, dan di Gedung NU Mlangsen Blora.
Baca Juga: Wow... Barongan Blora Akan Pentas di Anjungan TMII Jakarta, Ini Jadwalnya
Baca Juga: Sidak Toko Kelontong, Bea Cukai dan Satpol PP Blora Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Tak hanya itu, diketahui korban juga mendapat ancaman untuk tidak menceritakan kejahatan tersebut ke siapapun.
Sebab, pelaku mengatakan agar hal itu perlu dilakukan agara mendapat barokah dan masuk surga nantinya.
“Kejahatan itu memang sudah menjadi penyakit kelainan pelaku sejak lama dan keluarga, tetangga, dan semua orang di kawasan ponpes termasuk semua santri juga tahu," katanya.
"Saya melaporkan pelaku agar bisa ditindak dan dilakukan penangkapan. Supaya tidak ada korban kejahatan seksual lagi oleh pimpinan ponpes itu,” harapnya.
Editor : Abdul Rokhim