BLORA - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora diberhentikan sementara.
Hal itu lantaran mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli kios pasar. Ketiganya yakni M, K, dan ZA.
Untuk M dan K ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora lantaran terlibat dalam jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung.
Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Pengendara Asal Blora Tabrak Konter di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya
Sementara untuk ZA ditetapkan sebagai tersangka atas jual beli kios di Pasar Rakyat Randublatung. Yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Sebenarnya ZA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni M yang merupakan mantan KadindakopUKM.
Baca Juga: Tragis! Dua Rumah Balongasri Blora Terbakar, Sapi dan Kambing Ikut Terpanggang
Kemudian W, mantan kepala UPTD Pasar Wilayah IV Randublatung. Keduanya sebenarnya juga ASN. Namun sudah purna.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono menyebut sejak adanya penetapan tersangka atas ketiga ASN tersebut, ditindaklanjuti pemberhentian sementara.
Baca Juga: Mahasiswa KKN IAIN Kudus Adakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Padat pada Petani di Bacem Blora
"Benar sudah kami berhentikan sementara," imbuhnya.
Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan pihak dinas akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Begitu pula bagaimana hasil ke depannya.
"Untuk pemberhentian sementara per kapannya dan sampai kapan kami kroscek datanya," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Geger Warga! Tak Sampai 24 Jam, Ada 2 Kasus Gantung Diri di Blora, Begini Kejadiannya
Menurutnya ke depan pihaknya akan menunggu sampai adanya kekuatan hukum tetap.
Baru setelah itu akan mengambil langkah lanjutan. Pihaknya menyayangkan keterlibatan ketiganya dalam kasus tersebut.
Lantaran kasus yang menjerat merupakan tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak.
"Mekanisme hukuman pemecatan tetap melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan. Sebelum ada keputusan akan dirapatkan terlebih dahulu bersama tim Pertimbangan Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPPKK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda)," tambahnya. (tos/zen)
Editor : Abdul Rokhim