Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pembunuh Wanita di Hotel K Blora Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Eko Santoso • Kamis, 7 September 2023 | 02:08 WIB
TUNTUTAN: Joko Umbaran alias
TUNTUTAN: Joko Umbaran alias

BLORA - Joko Umbaran (JU), tersangka pembunuhan wanita di Hotel K Blora awal tahun ini divonis 18 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Muhamad Fauzan Haryadi yang juga berperan sebagai hakim ketua dalam sidang putusan itu menyebut jika saat memutuskan perkara ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal itulah yang menjadi dasar putusan.

Selama masih ada hal-hal yang meringankan, lanjutnya, maka putusan tak mungkin maksimal.

Menurutnya beberapa hal yang meringankan.

Seperti ada tidaknya sisi baik terdakwa selama persidangan.

Sikap terdakwa hingga situasi selama persidangan.

"Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Vonisnya itu memang lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Bagus Catur Yuliawan menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita bernama Mirawati.

Pembunuhan itu dilakukan di Hotel K Blora pada Selasa (17/1) lalu.

Sebelum pembunuhan itu, JU memesan teman kencan melalui aplikasi Mi Chat.

Sekitar pukul 3.30, JU datang ke kamar 323 Hotel K.

Karena merasa belum puas, Jek memaksa perempuan berusia 35 tahun itu untuk kembali melayani nafsunya.

Namun korban menolak melayani nafsu pria bertato itu.

Karena tidak terima, ia mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya.

Pelaku mengaku tas itu ia bawa dari rumah.

Selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban.

Korban sempat melawan dengan tangan kosong.

Tetapi pelaku kalah. Sehingga berujung kematian korban. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#pembunuhan #pengadilan #blora #penjara