Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gegara Tak Ngantor Berbulan-bulan, Kades Nglebur Blora Akhirnya Diberhentikan

Eko Santoso • Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:32 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa

BLORA - Akibat tak ngantor selama berbulan-bulan, Kepala Desa Nglebur Rumidi diberhentikan sementara selama enam bulan.

Seiring pemberhentian itu diangkatlah Sekretaris Desa Nglebur Mujianto menjadi Plt.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menyebut pemberhentian sementara itu dilakukan sejak 3 Agustus.

Dan akan berjalan selama enam bulan. Hal itu sesuai regulasi yang ada.

"Kemudian ditunjuklah Plt. Yakni dari Sekdes.

Ia memastikan sejauh Plt kepala desa sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya.

Menurutnya pemberhentian semeninspektortara harus dilakukan mengingat sudah berbulan-bulan Rumidi tak ngantor.

Hal itu membuat pemerintahan desa terhambat.

Baca Juga: Digelar di Jepang! Ini Sederet Tokoh Penting di Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Di antaranya yakni yang bersangkutan membawa kabur uang DD yang dicairkan pada tahap 1.

Dampaknya, hingga kini uang yang digondol itu tak bisa dipertanggungjawabkan.

Sehingga desa kesulitan mencairkan dana desa tahap dua.

"Kalau yang dibawa berapa, kami tak tahu. Yang bisa menjelaskan inspektorat," kata Yayuk.

"Saat ini sedang ditangani APH. Hal itu menjadi ranah pidana," imbuhnya.

Sementara pihak dinas akan fokus pada penyelengaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan.

Di antaranya dengan memberikan arahan kepada Plt dan pihak kecamatan agar bisa mencairkan dana desa tahap kedua.

Sebab ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan dana desa.

"Kami dorong agar desa dan kecamatan fokus memenuhi persyaratan 35 persen laporan dari DD tahap 1 yang sudah dicairkan," katanya.

"Karena maksimal 25 Agustus pencairan dana desa tahap kedua. Tidak bisa diundur," imbuh Yayuk.

Dia meneaskan kalau tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua, sudah dipastikan tidak bisa mengajukan pencairan DD tahap ketiga. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #blora #inspektorat #pemberhentian