Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bikin Ngakak! Penipu asal Cepu Ini Ditangkap Polisi saat Tidur Nyenyak di Terminal, Ini Orangnya

Abdul Rokhim • Jumat, 28 Juli 2023 | 01:44 WIB

LINGLUNG: Wajah Suwaji tampak kebingungan ketika diringkus petugas di ruang tunggu bus Terminal Kertonegoro pekan lalu.
LINGLUNG: Wajah Suwaji tampak kebingungan ketika diringkus petugas di ruang tunggu bus Terminal Kertonegoro pekan lalu.


NGAWI
- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pelarian Suwaji berhasil dihentikan anggota Satreskrim Polres Ngawi.

Status buron warga asal Kelurahan Balun, Cepu, Blora, Jawa Tengah, selama enam bulan itupun berakhir.

Pria 42 tahun itu ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan motor Honda Beat milik Sri Wahyuni, 43.

Korban merupakan janda yang tinggal di Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi, melaporkan kasusnya 1 Januari lalu.

"Pelaku berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya untuk menjalankan aksi penipuan dan penggelapan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono kemarin (25/7).

Polisi meringkus Suwaji di Terminal Kertonegoro, Jumat (21/7) lalu.

Baca Juga: Joko Umbaran Pria Pembunuh Wanita di Hotel Blora Dituntut 20 Tahun, Ini Alasan Jaksa

Jejaknya terendus setelah menyebar jejaring informasi. Pelaku yang saat itu tertidur pulas di ruang tunggu bus dibangunkan petugas berpakaian preman.

Dalam kondisi setengah sadar dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolres Ngawi.

"Rencananya pelaku mau kabur ke luar Jawa,’’ ujarnya.

Baca Juga: Wakapolri Komjen Agus Andrianto Pulang Kampung, Ini Kegiatan yang Dilakukan di Blora

Agung mengatakan, Suwaji mengaku bukan hanya menggadaikan motor Sri, perempuan yang didekatinya selama tiga bulan.

Namun juga menjual motor dan mobil dua perempuan lain.

Pihaknya masih mendalami dugaan jumlah korban yang lebih banyak.

"Dugaannya ada korban lain dari luar daerah, seperti Semarang dan Cepu,’’ ungkapnya sembari menyebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Alokasi Belanja Pegawai Pemkab Blora Melebihi Batas, Begini Penjelasan Dinas

Berdasarkan penyelidikan, Suwaji melakukan tipu-gelap dengan modus mendekati janda untuk janji dinikahi.

Setelah kenal dekat hingga beberapa kali kencan, pelaku membawa kabur kendaraan korban.

‘’Dalam kasus yang kami tangani (laporan Sri, Red), korban diantar ke pasar untuk belanja lalu ditinggal kabur,’’ bebernya. 

Editor : Abdul Rokhim
#penipu janda #penipuan #cepu #blora #ditangkap saat tidur