Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gadaikan Mobil Sewaan, Pria asal Grobogan Ini Dibekuk Polsek Tunjungan Blora

Ahmad Za'iimul Chanief • Senin, 17 Juli 2023 | 23:50 WIB

 

Seorang pria asal Grobogan berinisial RFR (28) dibekuk Polsek Tunjungan baru-baru ini usai menggadaikan mobil sewaan.   Pria asal Grobogan yang saat ini tinggal di Tamansetro, Tunjungan it
Seorang pria asal Grobogan berinisial RFR (28) dibekuk Polsek Tunjungan baru-baru ini usai menggadaikan mobil sewaan. Pria asal Grobogan yang saat ini tinggal di Tamansetro, Tunjungan it

BLORA - Seorang pria berinisial RFR (28) ditangkap anggota Polsek Tunjungan baru-baru ini.

Pria asal Grobogan yang saat ini tinggal di Tamansetro, Tunjungan itu telah terbukti menggelapkan sebuah mobil di wilayah tersebut.

Kapolsek Tunjungan AKP Nur Dwi Edie menjelaskan, RFR mendatangi T untuk menyewa mobil Xenia pada tanggal 9.

Namun, karena mobil masih belum kembali, T menjanjikan akan membawa mobil yang akan disewa RFR setelah mobil sudah tersedia.

"RFR menyewa mobil dari korban T pada senin 10 juli 2023, kemudian mobil diantar kerumah RFR dengan durasi sewa 3 hari," jelasnya

Lebih lanjut, AKP Edie mengungkapkan, mobil itu disewa selama 3 hari dengan biaya Rp 250 ribu per harinya.

Pada saat penyerahan mobil, RFR langsung membayarkan uang muka sebesar Rp 200 ribu. Sehingga mobil dan kuncinya itu langsung diserahkan ke RFR.

"Setelah 3 hari, korban menagih mobil dan uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan. Lalu korban diberitahu seseorang berinisial D kalau mobilnya telah digadaikan," lanjutnya.

Atas pemberitahuan itu, korban dan D langsung mencari keberadaan RFR.

D mencoba menghubungi RFR pada Sabtu (15/7) lalu dan memintanya untuk datang ke rumah D yang ada di Dukuh Ngampon, Kelurahan Beran, Blora.

Pada pertemuan itu, pelaku ditanyai tentang kepemilikan mobil yang digadainya dan mengaku bahwa mobilnya itu milik pacarnya.

"D lalu menelpon korban untuk ikut datang ke rumahnya. Ketika korban yang menanyakan kepemilikan mobil, RFR baru mengakuinya. Digadaikan total Rp 20 juta. Pertama dimintai Rp 11 juta dan kedua Rp 9 juta. Kemudian Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta. Sedangkan pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (cha/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#mobil sewaan #grobogan #blora #polsek tunjungan #gadaikan mobil