Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Terduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Cepu Blora, Begini Kronologinya

Ahmad Za'iimul Chanief • Selasa, 11 Juli 2023 | 02:59 WIB
Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Cepu.
Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Cepu.

 

BLORA - Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba baru-baru ini.

Keduanya diringkus saat memasuki wilayah Cepu setelah mengambil barang dari Jawa Timur.

Kasi Intel BNN Jateng Kunarto Marzuki mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkannya pada Sabtu (8/7) lalu.

Baca Juga: Jor-joran Serangan Fajar di Pilkades Blora, Warga Terima Amplop Berisi Uang Setengah Juta

Yaitu akan ada kurir narkoba ke Jawa Tengah melalui Cepu.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan.

Pihaknya lalu melakukan penyekatan dan pengamatan di perbatasan terhadap mobil mobil dari Jawa Timur.

Pada Minggu (9/7) dini hari, sekitar pukul 00.15, tim dari BNN Jateng itu memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah bernopol W 1302 OZ.

Baca Juga: Disinggung Ganjar Pranowo Soal Dugaan Pungutan di SMKN 1 Sale, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Di mobil itu, terdapat dua penumpang. Yaitu Doni Catur Riyanto, 39, dan Lusi Nandia Wardiani, 39.

"Mobil itu dari Jawa Timur. Kami identifikasi dan geledah. Di dalam mobil itu ditemukan satu bungkus plastik warna hitam," katanya.

"Diduga di dalamnya berisi serbuk narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Dengan berat sekitar 100 gram atau satu ons," ungkapnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

"Sudah pasti (narkotika jenis sabu, Red). Kami kan punya alat dan langsung terdeteksi dengan alat kami. Pakainya bungkus plastik biasa," tambahnya.

Lebih lanjut Kunarto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Barang tersebut menurutnya akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora, dan sekitarnya.

Selain mengamankan narkotika berjenis sabu seberat sekitar 100 gram, pihaknya juga menyita barang bukti lain.

Polisi menjadikan satu unit mobil Honda Jazz dan lima buah HP sebagai barang bukti kasus tersebut.

"Mereka akan dikenakan pasal pengedar 114 (UU Narkotika, Red), kemudian permufakatan jahat juga," tandasnya

"Jadi (ancaman hukuman) minimal 5 tahun, karena di atas 5 gram golongan satu itu minimal 5 tahun dengan maksimal hukuman mati," pungkasnya. (cha)

Editor : Ali Mustofa
#bnn jateng #pengedar narkoba #ancaman hukuman #blora