Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Pengeroyokan di Cepu Blora Diketok, Keluarga Korban Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan

Abdul Rokhim • Senin, 8 Mei 2023 | 22:22 WIB
Ayah Korban Pengeroyokan, Sukisno. (AHMAD ZA
Ayah Korban Pengeroyokan, Sukisno. (AHMAD ZA
BLORA - Keluarga Muhammat Romansyah tak terima dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blora beberapa waktu lalu. Sebelumnya diberitakan warga Proliman RT 7/RW I, Desa Batokan, Kasiman, Bojonegoro, Muhammat Romansyah, jadi korban pengeroyokan di Perumahan Mentul Cepu hingga tewas.

Baca Juga : Kesembilan Kali, Kabupaten Blora Berhasil Boyong Opini WTP dari BPK

Terdakwa Faisal Ananda hanya divonis sembilan tahun penjara. Satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, perkelahan antar dua kelompok remaja terjadi di Perumahan Mentul pada 30 Oktober tahun 2022. Perkelahian dipicu karena Nanda tidak terima setelah mendapati tantangan dari Raditya Pasha Maulana -teman korban- yang mengajak berkelahi satu lawan satu.

Perkelahian kedua kelompok yang terjadi sekitar pukul 22.00 itu tak terhindarkan. Pada perkelahian itu, Nanda secara sengaja membawa senjata tajam berjenis karimbit. Sajam itu lah yang digunakan saat mengeroyok korban saat perkelahian berlangsung.

"Kan gak seimbang. Anak saya kehilangan nyawa dan pelakunya hanya dihukum sembilan tahun. Kalau sesuai pasal (Pasal 170 ayat (2) KUHP, Red) kan maksimal 12 tahun. Kalau 12 tahun itu saya masih terima. Tapi dengan syarat yang terlibat lainnya harus diproses," ucap Sukisno -ayah korban- setelah keluar dari ruang persidangan bebrapa waktu lalu.

Meski tak terima dengan hasil putusan itu, pihaknya mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebab dia merasa tak memiliki uang yang cukup untuk membayar pengacara agar memperjuangkan kasus tersebut.

"Saya mau ke Jakarta ke Pak Kapolri. Saya minta keadilan. Insyaallah. Kalau tidak ya ke Pak Polhukam," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lilik Sugiyanto mengungkapkan ada beberapa alasan yang dapat meringankan putusan terhadap terdakwa. Di antaranya yakni terdakwa telah jujur dan kooperatif saat pemeriksaan dengan mengakui kesalahan dan berterus terang. Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda dan dianggap memiliki masa depan yang masih panjang.

"Terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari. Kalau

terdakwa mengajukan banding, saya juga banding," ungkap Lilik saat ditemui setelah persidanga berlangsung. (cha/zen) Editor : Abdul Rokhim
#tewas #cepu #penganiayaan blora #blora #penganiayaan