Baca Juga : Rumah Makan Rocket Chicken di Kunduran Blora Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
Kanit Gakkum Ipda R. Taufiq Suni mewakili Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik Daud mengatakan, kecelakaan itu diduga bermula pengendara motor bernama Abdul Rokhim, 31, warga Desa Bergolo, Kecamatan Ngawen, Blora, menerobos lampu merah.
"Pengendara motor diduga melanggar rambu lalu lintas, lalu terjadi kecelakaan dengan mobil," ujar Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, awalnya mobil yang dikemudikan Naufal Habib Muhammad, warga jalan Tentara Pelajar Blora berjalan dari arah timur ke barat. Sesampainya di simpang empat Grojogan bermaksud berbelok ke kanan ke arah utara.
Saat berada di lampu merah di simpang empat Grojogan, pengendara motor dari arah berlawanan dari barat ke timur melaju menerobos lampu merah. Lalu pengendara motor menabrak mobil yang hendak belok ke utara.
"Korban mengalami luka tanda fraktur (patah tulang) pada lutut kaki kanan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Blora untuk penanganan medis," ujar Taufiq.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polres Blora. (*) Editor : Ali Mustofa