Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Aslan Ainin saat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini. Dia menyebut, persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Blora hingga saat ini masih dilaksanakan secara daring.
"Yang bersangkutan (Bambang Ruhaji bin Sukoco, Red) dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Untuk putusannya pekan depan (Rabu, 30/11, Red)," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, tuntutan terhadap residivis penganiayaan di Bojonegoro itu sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu diancam pidana sesuai dengan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rambang Ruhaji bin Sukoco berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," tulis laman SIPP tersebut. (cha) Editor : Ali Mustofa