Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terjerat Kasus Penipuan, Wakil Direktur Pertamina Palsu di Blora Dituntut Setahun Delapan Bulan

Ali Mustofa • Kamis, 24 November 2022 | 21:43 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
BLORA - Kasus penipuan yang dilakukan Kusairi alias Agus memasuki tahap pembacaan tuntutan kemarin (23/11). Pria yang mengaku sebagai wakil direktur Pertamina itu dituntut penjara selama setahun delapan bulan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Aslan Ainin saat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini. Dia menyampaikan persidangan di Pengadilan Negeri Blora hingga saat ini masih dilaksanakan secara daring.

Diberitakan sebelumnya, Kusairi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu, Blora, saat berada di warung mi ayam dan bakso jalan raya Cepu-Randublatung, Desa Mulyorejo, Cepu, Blora.

Kusairi mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan. Selain di Kecamatan Cepu, tersangka juga telah melakukan aksi serupa di Kabupaten Grobogan dan di Kalimantan Selatan.

”Yang ada di Cepu ada satu korban atas nama Siswanto mengalami kerugian sebanyak Rp 5 juta,” beber Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana kemarin.

Putusan hukum Kusairi rencananya dibacakan Minggu depan.

Budiana menjelaskan Kusairi berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Selama menjalankan aksisnya, dia tinggal di kos Kampung Sidorejo, Cepu.

Modus kusairi mengaku sebagai wadir Pertamina. Dia kemudian menawarkan pekerjaan kepada para korban. Dia menjajikan bisa memasukkan sebagai karyawan Pertamina. Para korban diminta uang Rp 2,5 juta hingga Rp 8,5 juta.

"Tersangka mengaku sebagai Agus dengan jabatan wakil direktur Pertamina," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budiana menjelaskan korban di Kabupaten Grobogan sejumlah 47 orang. Sedangkan di Kalimantan Selatan 10 orang. Modus yang digunakan sama, yaitu mengiming-imingi warga untuk di jadikan karyawan Pertamina. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku sebagai wadir.

Jumlah keseluruhan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Pihaknya mengaku telah mengamankan barang bukti berupa baju warna putih dengan papan nama tertulis Agus sebagai wakil direktur. Papan nama bertuliskan Pertamina. Serta satu sepeda motor. (cha/zen) Editor : Ali Mustofa
#polsek cepu #pn blora #blora #kasus penipuan #pertamina