Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rekonstruksi Penganiayaan Anak Tiri hingga Meninggal di Blora, Pelaku Perankan 13 Adegan

Ali Mustofa • Jumat, 18 November 2022 | 22:06 WIB
UNGKAP KASUS: Hendro Irawan alias Encon memeragakan adegan penganiayaan terhadap GVR, anak tirinya yang menyebabkannya meninggal dunia kemarin. (POLRES FOR RADAR KUDUS)
UNGKAP KASUS: Hendro Irawan alias Encon memeragakan adegan penganiayaan terhadap GVR, anak tirinya yang menyebabkannya meninggal dunia kemarin. (POLRES FOR RADAR KUDUS)
BLORA – Rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia digelar di rumah pelaku yang ada di Gang Panggang, Kelurahan Tempelan, Blora kemarin. Ada 13 adegan reka ulang yang dilakukan pelaku Hendro Irawan alias Encon terhadap korban GVR, 8, yang merupakan anak tirinya.

Reka ulang ini merupakan kelanjutan dari otopsi yang telah dilakukan pada 1 November lalu). Pada rekonstruksi itu, tampak beberapa tetangga dan kerabat korban ikut menyaksikan praktik kekerasan yang diterjadi pada 10 September lalu. Termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Rekonstruksi ini, juga membongkar kasus yang pernah disembunyikan selama lebih dari sebulan.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial, GVR, 8, meninggal dunia dengan tidak wajar. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu, meninggal dengan ditemukan banyak luka di bagian tubuh korban. Seperti di bagian mulut, pelipis kepala, kepala belakang, luka warna hitam di kedua leher, hingga luka bekas cubitan di perut korban.

Sebelum dilakukan otopsi, Polres Blora telah menangkap terduga pelaku pada Jumat, 21 Oktober lalu. ”Pada penangkapan sekitar pukul 14.00 itu, tersangka kami amankan. Kemudian diintrogasi. Semula dia tidak mengakui. Kemudian diintrogasi Tim Resmob baru ngaku. Kemudian kami bawa ke mapolres,” ucap Supriyono saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Supriyono menjelaskan, pelaku memukul bagian tubuh bocah delapan tahun itu, mulai dari bagian muka, pipi, dada, hingga punggung. Tindakan fatal lain adalah pelaku menjambak rambut korban dan melempar hingga mengenai dinding yang terbuat dari kayu. GRV kemudian jatuh dan terbentur lantai.

Setelah itu, bocah delapan tahun itu tak bergerak lagi. Encon pun membawanya ke rumah sakit dan meminta tolong tetangganya itu.

Proses penjambakan dan pelemparan GVR ke dinding diperagakan pada adegan nomor 7. Pada adegan ke 8, di Encon mengangkat GVR untuk dibawa ke Rumah sakit permata. Kemudian dirujuk ke RSUD dr R Soetijono Blora hingga GVR dipastikan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

”Ada 13 reka adegan. Selama rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan yang diberikan tersangka terhadap penyidik," ungkap Iptu Suhari, KBO Reskrim Polres Blora di lokasi kemarin.

Rekonstruksi kasus ini, dilakukan selama sekitar tiga jam. Sejak pukul 10 hingga pukul 13.00. Pada saat itu, ibu korban bernama Marie Mian Fortune tampak tabah melihat suaminya yang merupakan ayah tiri korban memperagakan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu. (cha/lin) Editor : Ali Mustofa
#penganiayaan di blora #polres blora #rekonstruksi penganiayaan #penganiayaan anak #blora #kasus penganiyaan