Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Titik Umiyati. Menurutnya, pihak dinas hanya menjadi penyalur informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke sekolah-sekolah di Blora.
”Dalam peraturan menteri, untuk semua seragam itu ditentukan oleh wali murid dan komite sekolah. Dinas hanya memberikan edaran, melakukan sosialisasi dari kementerian,” ungkapnya saat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus kemarin.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ada tiga seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, pramuka, serta pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Selain itu, pengaturan seragam diharapkan dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Adanya seragam juga dianggap meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
”Penentuan seragam ndak diserahkan ke sekolah. Sekolah tidak boleh membuat pengadaan seragam. Tetapi seragam dikembalikan ke orang tua dan komite dari masing-masing sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 5 Blora Tri Handayani mengaku bahwa sekolah yang dipimpinnya tetap menggunakan seragam batik identitas sekolah seperti pada tahun-tahun sebelumnya. ”Kami sesuai dengan regulasi. Yaitu seragam OSIS, batik identitas, dan pramuka,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus. (cha/zen) Editor : Ali Mustofa